Polemik Jaspel COVID Nakes Rp 18 M, Polisi Periksa Dirut RSUD Komodo

Polemik Jaspel COVID Nakes Rp 18 M, Polisi Periksa Dirut RSUD Komodo

Ambrosius Ardin - detikBali
Senin, 21 Nov 2022 13:47 WIB
Unit Tipidkor Satreskrim Manggarai Barat
Foto: Unit Tipidkor Satreskrim Manggarai Barat. (Ambrosius Ardin/detikBali)
Manggarai Barat -

Polemik dana jasa pelayanan (Jaspel) COVID-19 tenaga kesehatan (Nakes) RSUD Komodo terus bergulir. Perkembangan terkini, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Manggarai Barat melakukan penyelidikan penggunaan dana Jaspel Nakes RSUD Komodo tersebut.

Unit Tipidkor Satreskrim Polres Manggarai Barat telah memeriksa Direktur RSUD Komodo dr. Maria Yosephina Melinda Gampar pada Jumat (18/11/2022) pagi. Pemeriksaan terhadap dr Melinda kembali dilanjutkan besok.

Penyelidikan ini bukan karena ada laporan polisi. Unit Tipidkor Satreskrim proaktif melakukan penyelidikan ini setelah kasus ini ramai diberitakan media massa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang kami masih melakukan pengumpulan keterangan dalam rangka penyelidikan, masih tahap penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan melalui Kanit Tipidkor AIPDA Boy Watumlawar, Senin (21/11/2022).

Ia mengatakan, pemeriksaan dr Melinda kembali dilanjutkan besok karena pada pemeriksaan pertama masih ada data yang perlu dicocokkan.

"Ada beberapa hal yang harus dipenuhi dulu untuk ibu yang dipanggil karena datanya kami harus cocokkan. Ini kan kita minta klarifikasi, ada pengumpulan data. Jadi ibu direkturnya kita tunda besok," jelas Boy.

"Penyidik jadwalkan (pemeriksaan) besok. Masih pengumpulan keterangan, undangannya klarifikasi, bukan panggilan," lanjut dia.

Sementara dr. Melinda belum bisa dikonfirmasi. Panggilan telepon dan konfirmasi melalui pesan Whatsapp, tak direspons.

Untuk diketahui, polemik Jaspel COVID-19 ini bergulir ketika para Nakes RSUD Komodo berani bersuara secara terbuka menuntut Pemkab Manggarai Barat membayar hak mereka setelah hampir setahun menanti. Seminggu lalu, puluhan nakes RSUD Komodo menggeruduk Kantor Bupati untuk menuntut pembayaran Jaspel COVID-19 untuk tahun 2020-2021 itu.

Sumber uang untuk pembayaran Jaspel COVID-19 itu sudah dicairkan oleh Kementerian Kesehatan RI pada akhir Desember 2021, sebesar Rp 32 miliar. Uang itu adalah pembayaran atas klaim penggantian biaya pembayaran pasien COVID-19 yang diajukan RSUD Komodo untuk tahun 2020 dan 2021. Dasar hukumnya adalah Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/5673/2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien COVID-19. Salah satu item penggunaan uang itu adalah untuk jasa pelayanan.

Kementerian Kesehatan mentransfer uang itu dalam dua tahap ke rekening RSUD Komodo. Selanjutnya, karena RSUD Komodo masih berstatus UPTD di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat, uang itu disetorkan semuanya ke kas daerah Manggarai Barat sebagai retribusi dari rumah sakit tersebut. Ini sama halnya dengan uang yang diterima RSUD Komodo atas klaim pembayaran pasien BPJS dan pasien umum, diserahkan semuanya ke kas daerah Manggarai Barat.

Dalam hitung-hitungan nakes RSUD Komodo, Jaspel yang seharusnya mereka terima dari Pemkab Manggarai Barat sebesar Rp 18 miliar, atau 60 persen dari Rp 32 miliar yang berikan Kementerian Kesehatan. Sisanya Rp 14 miliar atau 40 persen sebagai jasa sarana, masuk ke kas daerah.

Penghitungan ini mengacu pada Perda Kabupaten Manggarai Barat tentang Retribusi Pelayanan Jasa Kesehatan, sebagaimana yang menjadi dasar hukum pembagian jasa pelayanan umum dan jasa pelayanan pasien BPJS yang diterima RSUD Komodo selama ini.

Pemkab Manggarai Barat menolak membayar jaspel COVID-19 tersebut setelah mendapat petunjuk dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTT, Jumat (18/11/2022). Alasan sebelumnya selama hampir setahun terakhir, duit itu tak bisa dibayarkan karena tak ada dasar hukumnya.




(hsa/dpra)

Hide Ads