Keputusan Bupati Dompu memperpanjang SK GTT dengan SK Bupati itu dilakukan setelah didesak para guru. Pasalnya, hingga memasuki akhir tahun 2022, SK para guru tersebut tidak kunjung diperpanjang, dan ini menjadi salah satu tuntutan guru saat berunjuk rasa.
"SK 700 guru itu kan awalnya menerima gaji Rp 300 ribu, tapi nanti hanya sebesar Rp 150 ribu per bulan," kata Bupati Dompu Kader Jaelani ketika berdialog dengan ratusan guru honorer.
Bupati menjelaskan, keputusan memberikan gaji Rp 150 ribu atau 50 persen dari gaji awal Rp 300 ribu, itu berdasarkan hasil rapat bersama, dengan melihat kekuatan keuangan daerah.
"Kami juga sudah bicara dengan beberapa keterwakilan guru, alhamdulillah mereka paham terhadap keuangan daerah. Kami tidak mungkin bertindak di luar kemampuan daerah. Soal perpanjang SK insyaallah akan kami lakukan secepatnya," ujarnya.
Kader Jaelani mengungkapkan, besaran gaji yang akan diterima guru honorer dengan SK Bupati sangat jauh dari harapan. Namun keputusan itu harus diambil karena memperhatikan kekuatan keuangan daerah.
"Memang ini yang kami lakukan dan ambil. Kalau saya, Rp 300 itu tidak manusiawi apalagi Rp 150 ribu, tidak cukup untuk beli bensin motor dan segala macam. Kami sadari tentang itu, tapi kembali lagi keuangan daerah terbatas," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPD PSM), Arif Munandar mengatakan, SK Bupati perpanjangan untuk 700 orang guru honorer itu akan dikeluarkan dengan hitungan masa kerja mulai dari Januari-Desember 2022.
"SK Honor 2022 akan dilakukan perpanjangan terhitung Januari-Desember 2022 sesuai kemampuan keuangan daerah," ucapnya singkat.
(irb/dpra)