Managing Directur The Mandalika PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) Bram Subiandoro berjanji akan menyelesaikan proses pembayaran lahan sengketa di lingkar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, termasuk di area Sirkuit Mandalika, sebelum MotoGP 2023. Seperti diketahui, beberapa lahan milik warga di area KEK Mandalika seluas 1.035,67 hektare itu, tak kunjung mendapat kejelasan pembayaran dari PT ITDC.
Salah satu pemilik lahan atas nama Sibawaih (43), asal Dusun Ebunut, Desa Kuta Mandalika, tak kunjung mendapat bayaran lahan dari PT ITDC. Lahan milik Sibawaih seluas 3,43 hektare masuk HPL nomor 71, 73, dan HPL 116, tepat di samping tikungan 9 dan 10 Sirkuit Mandalika, masih bersengketa.
"Urusan lahan Sibawaih ini beda lagi. Sudah ada beritanya segala macam. Tidak berkaitan dengan WSBK 2022 segala macam. Itu berkaitan sendiri karena memang itu masalah lahan," ujar Baram kepada detikBali, Sabtu (15/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pada dasarnya sengketa lahan antara ITDC dengan masyarakat yang belum dibayar terkhusus lahan milik Sibawaih, akan diselesaikan. "Kami akan selesaikan sebelum MotoGP (2023). Saat ini kami masih fokus masalah persiapan WSBK dan MotoGP dulu," kata Bram.
Di sisi lain, lanjut Bram, dari 120 kepala keluarga yang sudah pindah ke Dusun Rangkap atau Kampung Hijrah Desa Kuta Mandalika, yang semula tinggal lahan Sirkuit Mandalika seluas 130 hektare tersebut, sudah mendapatkan program bantuan sosial dari desa wisata setempat.
"Warga di sekitar tetap kami minta keamanan. Ini demi mendukung terciptanya kondisi situasi yang baik selama event WSBK nanti," kata Bram.
Bram juga telah meminta kepada seluruh warga lingkar Sirkuit Mandalika untuk selalu menjaga keamanan selama WSBK 2022 nanti. "Kami sudah bertanggungjawab sosial kepada warga sekitar. Sekarang kami minta warga menjaga keamanan selama event," katanya.
Bram pun enggan berkomentar soal keterlambatan proses pembayaran lahan sengketa di KEK Mandalika. Dia hanya bisa memastikan bahwa seluruh lahan sengketa akan segera diselesaikan.
"Sudah ya. Itu akan kami selesaikan nanti," kata Bram berkelit.
Terpisah, Zabur, perwakilan kuasa hukum empat pemilik lahan sengketa di KEK Mandalika atas nama Jinalim, Amaq Bengkok, Baiq Suriani, dan Megarse, belum mendapatkan kepastian pembayaran.
"Bahkan ada yang salah bayar ke pemilik. Jadi tidak ada hubungan ahli waris yang menerima pembayaran yang tercatat di data ITDC," kata Zabur.
Menurut Zabur, beberapa warga juga sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Praya dengan janji akan melakukan mediasi, namun tak kunjung terealisasi. "Masyarakat saya sebut kena jebakan. Kami diminta gugat, tapi tidak selesai juga," katanya.
Sampai saat ini penyelesaian tanah masyarakat yang sudah diajukan belum ada tanggapan penyelesaian dari PT ITDC. Bahkan kata Zabur, pemilik lahan di dalam kawasan Sirkuit Mandalika akan memagar lahan jika belum diselesaikan.
"Kami selaku perwakilan masyarakat berharap sebelum WSBK November 2022 untuk diselesaikan melalui jalur non litigasi," kata Zabur.
Sesuai surat lampiran surat nomor 0112/IX/ITDC/2022 tertanggal 12 September 2022 data pemilik lahan di area Sirkuit Mandalika beserta luasnya tersebut terdapat di antaranya:
- Kamerun Bin Amaq Menar 9.550 atau 0,95 hektare di tikungan 6 dan 7
- Aman Yasin 13.500 atau 1,3 hektare di tikungan 10 dan 11
- Kangkung Alias Amaq Bengkok 13.707 atau 1,3 hektare di tikungan 12
- Ahmad Bin Nursiwan 25.500 atau 2,5 hektare di dalam HPL 20, di dalam Sirkuit Mandalika
"Jadi ada 6,2 hektare yang belum diselesaikan pembayaran oleh PT ITDC sebagai pengelola kawasan KEK Mandalika. Itu belum termasuk lahan Sibawaih," pungkas Zabur.
(irb/hsa)