Terungkap! Motif Penyebar VCS Mahasiswi Lombok

Terungkap! Motif Penyebar VCS Mahasiswi Lombok

Ahmad Viqi - detikBali
Senin, 31 Okt 2022 16:44 WIB
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama, Senin (31/10/2022).
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama, Senin (31/10/2022). Foto: Ahmad Viqi/detikBali
Lombok Tengah -

Polres Lombok Tengah mengungkap motif pelaku penyebar dua potongan video call sex (VCS) mahasiswi Lombok. Pelaku inisial ME (22), telah ditangkap pada Sabtu (29/10/2022), di Pulau Sumbawa.

Rupanya pelaku ME sengaja memposting dua VCS korban ES di sosial media Facebook karena memiliki rasa suka atau ketertarikan kepada korban. Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama mengatakan, pelaku ME mendapat nomor korban di akun TikTok, saat korban live TikTok pada bulan September 2022.

"Jadi waktu itu korban sempat menyebut nomor kontaknya. Nah, mungkin di sana pelaku catat nomor korban," kata Redho, Senin sore (31/10/2022), di Mapolres Lombok Tengah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ungkap Redho, usai mendapatkan nomor ponsel korban, pelaku ME kerap mengontak korban via WhatsApp. Namun beberapa kali dikontak pelaku untuk berkenalan, korban tidak menggubrisnya.

"Jadi tanggal 10 Oktober itu, pelaku sempat meminta kenalan dengan korban tapi tidak digubris. Akhirnya sempat berkomunikasi via chat, Minggu (23/10/2022), sebelum video call," jelas Redho.

Korban mengaku tidak mengetahui pelaku merekam adegan buka-bukaan saat VCS. "Jadi pelaku kan meminta lagi malam Senin (24/10/2022) itu, tapi tidak digubris korban karena merasa apa yang dilakukan pada Minggu malam (23/10/2022) itu, salah. Akhirnya pelaku mengancam sebar video," kata Redho.

Karena korban terus menolak ajakan pelaku melakukan VCS untuk kedua kalinya, akhirnya pelaku menyebarkan dua potongan tangkapan layar VCS itu ke akun Facebook pelaku. "Jadi memang korban dipaksa oleh pelaku. Karena korban tidak mau VCS lagi, pelaku sebar video itu," ujar Redho.

Di sisi lain, Redho juga mengungkapkan, pelaku sempat memanggil korban dengan kata sayang saat melakukan VCS. Hal itu dilakukan untuk menarik perhatian korban agar mau melakukan VCS.

"Jadi korban ini polos juga. Dia tidak tahu kalau saat video call sex itu divideokan," ujar Redho.

Saat ini korban kembali menjalani pemeriksaan tambahan, untuk melengkapi laporan pada Selasa (25/10/2022) kemarin. "Kami periksa biasa ya. Untuk menyinkronkan keterangan pelaku dan korban," pungkasnya.

Pelaku ME ditangkap dan ditetapkan tersangka kasus Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku disangkakan pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (1) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Lihat juga video 'Tak Cuma Minta Foto, Pelaku Pelecehan Via Game Online Ajak Korbannya VCS':

[Gambas:Video 20detik]



(irb/hsa)

Hide Ads