Pelajar di Dompu inisial AR (16) yang memanah temannya sendiri inisial AN (16) hingga tewas beberapa waktu lalu hingga kini masih ditahan di Polres Dompu. Tak hanya pelaku, enam orang saksi yang merupakan rekan pelaku juga ikut ditahan.
"Masih dalam proses dan pelaku sudah ditahan. Prosesnya mengacu pada Undang-undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," kata Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Adhar kepada detikBali, Senin (31/10/2022).
Baca juga: Pelajar di Dompu Panah Temannya Hingga Tewas |
Adhar menjelaskan, AR disangka pasal 76C junto Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan perlindungan anak junto undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang SPPA. Pasal itu digunakan karena pelaku menganiaya hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun," jelas Adhar.
Pelaku AR saat ini tengah ditahan di Mapolres Dompu dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara 6 orang rekannya yang disebut sebagai saksi karena berada di lokasi pada saat kejadian juga masih ditahan untuk diberikan pembinaan.
"Untuk 6 orang rekannya masih kita bina di Polres," tuturnya.
Sementara itu, Dir Reskrimum Polda NTB Kombes Teddy Restiawan mengatakan kasus pelajar panah temannya hingga tewas itu menjadi catatan kelam. Ia mengatakan, peran orang tua dan lingkungan sekitar sangat perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya peristiwa yang melibatkan anak dibawa umur.
"Dari peristiwa tersebut didapatkan fakta bahwa beberapa anak (remaja) melakukan aktivitas sampai dengan dini hari sehingga pentingnya pengawasan oleh orangtua," kata Teddy, Senin (31/10/2022).
"Dengan kepedulian masyarakat sekitar, sehingga kejadian serupa tidak terulang atau dapat dihindari," tuturnya.
Sementara untuk penanganan terhadap pelaku, telah dilakukan permintaan penelitian kemasyarakatan terhadap Anak Ke Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) sebagaimana surat Kapolres Dompu Nomor : B/1640/X/2022/Sat Reskrim, 24 Oktober 2022.
"Dan telah dilakukan gelar perkara peningkatan status dari saksi menjadi Anak (anak yang berkonflik hukum) dan tidak dilakukan penempatan khusus, anak tetap dalam pengawasan. Direncanakan dalam waktu dekat akan dilakukan tahap 1," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pelajar di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), AR (16) tega membunuh perempuan yang merupakan temannya sendiri inisial AN (16). AR membunuh temannya itu menggunakan panah dari jarak dekat atau sekitar 4 meter hingga mengenai dada korban.
Peristiwa mengenaskan itu berlangsung pada Senin (24/10/2022) dini hari sekitar pukul 01.30 Wita di Dusun Potu Dua, Desa Dorebara, Kecamatan Dompu. Korban AN meninggal ketika dilarikan ke rumah sakit oleh warga sekitar.
(iws/iws)