Buron Setahun, Polisi Tangkap Maling Sepeda di Mataram

Buron Setahun, Polisi Tangkap Maling Sepeda di Mataram

Ahmad Viqi - detikBali
Senin, 24 Okt 2022 18:20 WIB
Pelaku pencurian dua unit sepeda buron satu tahun dibekuk polisi, Senin (24/10/2022).
Foto: Pelaku pencurian dua unit sepeda buron satu tahun dibekuk polisi, Senin (24/10/2022). (Ahmad Viqi/detikBali).
Mataram -

Sempat buron 1 tahun, pria insial N alias Kacek (34) asal Dusun Kekeri Barat, Desa Kekeri, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat akhirnya dibekuk polisi. Terungkap, pelaku mencuri sepeda untuk mabuk-mabukan.

Pelaku N alias Kacek diketahui mencuri dua unit sepeda jenis Polygon di kediaman korban di Jalan Senopati V Lingkungan Karang Bata Tengah Kelurahan Abian Tubuh Baru, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

"Pelaku ini mencuri sepeda tahun lalu pada bulan Oktober juga. Satu rekan pelaku inisial RR sudah divonis. Sedangkan pelaku N ini sempat kabur ke Pulau Sumbawa," kata Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah dalam keterangan persnya, Senin sore (24/10/2022) di Mataram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Nasrullah, pelaku ditangkap pada Rabu (19/10/2022) sekitar pukul 19.00 Wita di rumahnya usai berhasil kabur selama satu tahun menuju ke Pulau Sumbawa.

Di sisi lain kata Nasrullah, pelaku sempat menjual sepeda korban ke salah satu toko di wilayah Cakranegara Mataram. Dua unit sepeda Polygon yang dicuri pelaku di halaman rumah korban dijual seharga Rp 2 juta. Sehingga korban alami kerugian sebesar Rp 3,7 juta.

"Jadi rekan pelaku sudah menjalani proses hukum. Peran N alias Kacek ini sebagai penjual," kata Nasrullah.

Dari keterangan N alias Kacek bahwa dia kabur ke pulau Sumbawa ke kediaman keluarganya untuk menghilangkan jejaknya. Pada saat kejadian pencurian itu kata Kacek dia hanya berperan menunggu di atas sepeda motor sambil melihat situasi.

"Jadi yang ambil itu adalah RR. Saya yang jual sepedanya," kata Kacek di depan polisi.

Menurut Kacek, uang jual dua unit sepeda itu dijual Kacek untuk membeli minuman beralkohol. Pasalnya dari semua hasil jualan sepeda itu, Kacek hanya mendapatkan upah Rp 50 ribu untuk masing-masing sepeda.

"Saya cuma dapat segitu. Saya tidak pernah kabur. Hanya diam di rumah keluarga di Sumbawa," kata Kacek.

Kini Kacek bersama dua unit sepeda merk Polygon wama hitam dan wama putih diamankan. Pelaku pun kini diancam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.




(hsa/dpra)

Hide Ads