Otak kasus pencurian kabel aluminium milik PT PLN KP3 Mataram inisial A (32) ternyata mantan teknisi kabel di PLN Pulau Sumbawa pada 2017. Itulah sebabnya, dia mengetahui teknis pemotongan kabel agar aman dan tidak tersengat setrum.
"Dulu pernah kerja di PLN pasang kabel. Jadi saya tahu mana kabel yang digunakan atau tidak," kata A saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Kediri, Lombok Barat, Rabu (28/9/2022).
A mengaku sudah sering melakukan aksi pencurian kabel milik PT PLN di beberapa wilayah Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Lengah. Saat menjalankan aksinya, A memotong kabel PLN tersebut cara memanjat tiang listrik. Menurutnya, aksi pencurian kabel yang dia lakukan bersama tiga pelaku lainnya tidak merugikan pelanggan PLN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dipotong tidak merugikan pelanggan juga karena tidak dialiri listrik," imbuhnya.
Adapun kabel jenis aluminium A3C itu akan dijual seharga Rp 14.000 hingga Rp 19.000 per kilogram. Namun, saat beraksi di persawahan Dusun Karang Midang, Desa Jagaraga Indah, Kecamatan Kediri, Lombok Barat pada Rabu (21/9/2022), A bersama tiga pelaku lainnya kepergok warga. Mereka pun gagal menjual kabel PLN sepanjang 300 meter tersebut.
Menurut pelaku A, niat mencuri kabel PLN itu awalnya muncul karena sedang mabuk tuak bersama ketiga rekannya inisial HT (35), AZ (27) dan HA (20) asal Desa Kediri Selatan, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat. Sedianya mereka mencuri dan menjual kabel tersebut untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli minuman beralkohol tradisional jenis tuak.
"Biasa beli tuak juga," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, empat orang pria komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) kabel aluminium sepanjang 300 meter milik PT PLN KP3 Mataram Unit Cakranegara dibekuk polisi. Keempat pelaku masing-masing inisial A (32), HT (35), AZ (27) dan HA (20).
Kapolsek Kediri AKP Heri Santoso mengatakan keempatnya mencuri kabel PLN dengan memanjat tiang listrik, lalu membuka ikatan isolator menggunakan tang dan memotong kabel aluminium milik PLN tersebut. Mereka berhasil memotong total kabel sepanjang 300 meter, lalu membaginya menjadi 6 gulung dengan panjang masing-masing 50 meter per gulung.
"Pelaku ini membuka isolator, kemudian memotong kabel dan menjatuhkan kabel. Komplotan ini juga memotong kembali kabel-kabel tersebut menggunaan gergaji besi setelah diputuskan," kata Heri saat konferensi pers di Mapolsek Kediri, Rabu (28/9/2022).
Kini para komplotan pencuri kabel PT PLN itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diancam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara tujuh tahun.
(iws/hsa)