Modus Sewa Truk Ternyata Dijual, IRT di Mataram Ditangkap

Modus Sewa Truk Ternyata Dijual, IRT di Mataram Ditangkap

Ahmad Viqi - detikBali
Sabtu, 15 Okt 2022 12:58 WIB
IRT pelaku penipuan di Mataram, NTB, dibekuk, Sabtu (15/10/2022).
IRT pelaku penipuan di Mataram, NTB, dibekuk, Sabtu (15/10/2022). Foto: Ahmad Viqi/detikBali
Mataram -

Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial PR (44) asal Desa Jerneng, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, NTB, ditangkap polisi usai menjual truk dump milik korban ke wilayah Pulau Sumbawa, tepatnya di Kabupaten Dompu. Korban asal Kelurahan Dayan Peken, Kecamatan Ampenan Kota Mataram, inisial S (50) rugi sebesar Rp 480 juta.

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan awal mula pelaku menipu korban inisial S itu dengan modus sewa. Kadek mengatakan, korban awalnya menyewakan dump truk tersebut ke pelaku PR selama sebulan dengan biaya Rp 15 juta.

Namun, setelah jatuh tempo tanggal 22 September 2021, pelaku kembali menyewa atau mengontrak truk itu sampai tanggal 22 Oktober 2021 dengan total harga sewa Rp 30.000.000. "Sudah disewa selama dua bulan," kata Kadek, Sabtu (15/10/2022), saat konferensi pers.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah jatuh tempo pada bulan ketiga, pelaku tak kunjung mengembalikan kendaraan korban. Hingga satu tahun berlalu korban mendesak pelaku membayar uang sewa, namun kendaraan itu ternyata dijual oleh pelaku PR ke Kabupaten Dompu.

"Pelaku menjual kendaraan korban ke pelaku DIN di Dompu, tanpa sepengetahuan korban. Pelaku DIN sekarang sudah diamankan dengan kasus yang sama di Polres Dompu," kata Kadek.

Menurut Kadek, kendaraan korban yang baru dibeli dua bulan itu dijual korban seharga Rp 480 juta. "Jadi dia jual kendaraan korban. Akhirnya pelaku kami tangkap," kata Kadek.

Adapun beberapa barang bukti yang telah diamankan berupa satu lembar kuitansi pembayaran sewa untuk dua bulan sebesar Rp 30.000.000. Selain itu polisi mengamankan satu lembar surat keterangan data kendaraan dan Dipo Star Finance.

"Ada juga satu exemplar mutasi rekening tabungan Bank BRI dan milik korban," kata Kadek.

Pelaku Mengelak

Pelaku PR mengaku tidak pernah menggadaikan atau menjual kendaraan milik korban. PR mengaku hanya menyewakan kendaraan tersebut ke kerabatnya inisial DIN yang kini diamankan di Polres Dompu.

"Saya tidak gadai atau jual. Kalau jual mana bukti kuitansinya. Sekarang saya terima tuduhan ini. Lihat saja, saya akan buktikan di pengadilan nanti," kata PR.

Kini pelaku PR ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan. Pelaku disangkakan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun enam bulan penjara.




(irb/hsa)

Hide Ads