Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa ungkap kemungkinan akan kembali memanggil Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Mataram, Uung Pujianto. Hal ini terkait perkembangan kasus pungli sewa toko di Pasar ACC Ampenan, Mataram, NTB.
Tim Penyidik Unit Tindakan Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Mataram sendiri sampai saat ini masih mengumpulkan bukti baru soal kasus operasi tangkap tangan (OTT) pungli sewa toko tersebut. Penyidik akan kembali memanggil Uung Pujianto jika ditemukan bukti baru kasus pemerasan yang dilakukan Kepala UPTD Pasar insial AK.
"Kami masih dalami bukti baru. Apa ada perintah (dari Kadis) dan yang lain, kami dalami," kata Kadek, Jumat malam (14/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, sejauh ini tersangka AK masih memberikan jawaban normatif terkait keterlibatan Kepala Dinas Perdagangan. "Apa ada tersangka baru? Tergantung kalau ada bukti pendukung kami proses," ungkapnya.
Sejauh ini pemeriksaan tiga dus berkas yang diamankan di Kantor Dinas Perdagangan Mataram, belum menemukan hal baru yang merujuk keterlibatan oknum pejabat lain dalam kasus pungli sewa toko pasar tersebut.
"Kalau ada hal baru yang ditemukan, kami panggil lagi Kadis. Nanti kami infokan," ujarnya.
Dari delapan saksi yang diperiksa dan keterangan tersangka AK, belum ada keterangan yang mengarah pada keterlibatan Kepala Dinas Perdagangan Mataram. "Kalau ada saksi yang sinkron ke yang bersangkutan. Gampang kami panggil lagi, yang jelas kasus ini akan dikembangkan," terang Kadek.
Kadek tak menampik kasus pungli sewa toko di Pasar ACC Ampenan sudah memeras korban inisial Y dan M sebesar Rp 45 juta. Selain kedua korban tersebut, ternyata Ibu Sri pedagang asal Kota Mataram, juga menjadi korban pemerasan.
"Ya. Tapi pelakunya sama. Intinya kami masih dalami ya," pungkasnya.
Hingga Jumat malam, Kepala Dinas Perdagangan Mataram Uung Pujianto masih enggan berkomentar soal pungli yang dilakukan bawahannya pada Jumat (7/10/2022) kemarin. detikBali pun masih terus berusaha meminta keterangan, namun belum mendapatkan respon.
(irb/dpra)