Tim Polresta Mataram menggeledah kantor Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram terkait dugaan pungutan liar (pungli) uang sewa toko di Pasar ACC Ampenan. Tiga pejabat terseret kasus ini.
Seorang pedagang diduga ikut terlibat. Pejabat dan pedagang berstatus terperiksa.
Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 12.00 Wita, Selasa (11/10/2022). Empat penyidik mengamankan dokumen di ruang UPTD Pasar, ruang Keuangan atau Bendahara Dinas Perdagangan, dan ruang Bendahara Retribusi Pasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada berbagai macam dokumen yang kita amankan, ini akan kita pelajari. Saya belum dapat simpulkan. Dokumen apa saja yang diamankan oleh penyidik, kami akan dalami dulu ya," kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa.
Untuk diketahui, dugaan pungli ini melibatkan kabid di Dinas Perdagangan berinisial MS, Kepala UPTD Pasar di Dinas Perdagangan dengan inisial AH, Kepala Pasar ACC inisial I, dan seorang pedagang di Pasar ACC Ampenan. Uang Rp 45 juta jadi bukti.
(trw/trw)