Tiga pejabat Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram yang terseret kasus dugaan pungli uang sewa toko di Pasar ACC Ampenan Mataram sebesar Rp 45 juta akhirnya ditanggapi Wali Kota Mataram Mohan Roliskana.
Dia mengaku belum bisa memastikan keputusan terkait penanganan ketiga pejabat dan satu orang pedagang yang diduga terseret kasus pungli sewa toko pasar ACC Ampenan, pada Jumat (7/10/2022).
"Ini kan masih dalam proses. Kita hormati berjalannya proses dulu. Itu yang penting dulu. Kita ikuti dulu nanti bagaimana kita lihat perkembangannya," kata Mohan, Senin siang (10/10/2022) di kantornya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adanya dugaan tiga oknum pejabat yang terseret kasus pungli itu kata Mohan membuatnya prihatin. Pasalnya sering kali pejabat di Pemkot Mataram mengingatkan untuk tidak melakukan pungutan tanpa adanya dasar yang jelas.
"Ketika masih ada prilaku seperti ini. Saya pikir ini menjadi pembelajaran yang berharga buat aparat yang lain untuk hati-hati. Supaya tidak melakukan hal-hal yang tidak terpuji seperti itu," ujar Mohan.
Menurut Mohan, pihaknya akan menunggu proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian untuk menentukan langkah yang akan disikapi oleh Pemkot Mataram.
Padahal kata dia, pemerintah sudah berkali-kali menyampaikan kepala pejabat agar pelaku-pelaku atau pengelola pasar dan pejabat yang menjadi leading sector di pasar lebih bertanggungjawab.
"Kami sudah ingatkan jangan mengambil sesuatu yang bukan hak dan tidak ada dasar ketentuannya. Karena itu pasti jatuhnya praktiknya pungli. Dan ini akan menimbulkan masalah dan mencoreng wibawa pemerintah," tegas Mohan.
Dia pun beranggapan bahwa sikap yang ditunjukkan tiga oknum pejabat yang terseret kasus dugaan pungli pasar ACC Ampenan itu sudah diingatkan beberapa kali dalam rapat.
"Saya sering sampaikan. Tapi ya. Mungkin ada yang lalai. Memang kita harus harus bertanggungjawab terhadap apa yang dilakukan," katanya.
Pemkot Mataram pun ujar dia tetap memastikan aktivitas di pasar ACC Ampenan Mataram terpantau normal seperti biasa. Kepala pasar juga tetap bertanggungjawab melakukan pemantauan pasar.
Untuk diketahui, dugaan pungli ini dilakukan oleh Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Perdagangan berinisial MS. Lalu Kepala UPTD Pasar di Dinas Perdagangan dengan inisial AH. Kemudian Kepala Pasar ACC inisial I dan salah satu pedagang yang bekerja di Pasar ACC Ampenan.
(hsa/dpra)