3 Pejabat Dinas Perdagangan Diduga Pungli Sewa Pasar di Mataram

3 Pejabat Dinas Perdagangan Diduga Pungli Sewa Pasar di Mataram

Ahmad Viqi - detikBali
Minggu, 09 Okt 2022 19:03 WIB
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa beberkan hasil aoutopsi mendiang Rani, Senin (15/8/2022).
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. Foto: Ahmad Viqi
Mataram -

Polresta Mataram memeriksa tiga pejabat Dinas Perdagangan Mataram dan pedagang terkait dugaan pungutan liar (pungli) uang sewa toko di Pasar ACC Ampenan, Kota Mataram, NTB. Keempat pejabat tersebut merupakan Kepala Pasar ACC Ampenan, Kepala UPTD Pasar ACC Ampenan, pejabat Dinas Perdagangan Mataram, dan satu pedagang.

"Kami sudah periksa sejak Jumat (7/10/2022) kemarin di Ruang Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipiskor) Satreskrim Polresta Mataram. Dugaan sementara itu, uang pungli sewa ruko senilai Rp 45 juta kami amankan," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Minggu petang (9/10/2022), via sambungan telepon.

Empat terduga pelaku ini, kata Kadek, masih berstatus terperiksa. Keempatnya sempat diamankan petugas dengan barang bukti uang tunai Rp 45 juta saat pemeriksaan selama dua hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tidak tahan ya. Kami memang sempat tahan waktu pemeriksaan intensif saja kemarin. Mereka masih berstatus saksi wajib lapor," kata Kadek.

Menurut Kadek, uang senilai Rp 45 juta merupakan hasil sidak Unit Tipidkor Polresta Mataram di Kantor UPTD Pasar ACC Ampenan Mataram l. Uang sebesar itu diduga akan diberikan sebagai uang sewa toko di Pasar ACC Ampenan.

ADVERTISEMENT

"Kami belum bisa sebutkan siapa saja. Yang jelas ada kepala pasar, kepala UPTD, dan dua orang dinas yang diperiksa. Sebagian sudah pulang, ada juga yang masih diperiksa satu orang," ujar Kadek.

Dugaan pungli itu juga terdapat unsur pengancaman dari salah satu oknum. Uang senilai Rp 45 juta nyatanya untuk membayar sewa ruko di Pasar ACC Ampenan.

"Ada ancaman saat pengurusan izin berjualan di ruko pasar," bebernya.

Untuk Kepala Dinas Perdagangan Mataram, ujar Kadek, memang sudah diminta keterangan. Juga meluruskan bahwa OTT Kepala Dinas Perdagangan tidak pernah terjadi.

"Kadis Perdagangan Mataram tidak kami amankan, hanya dimintai keterangan. Dia sudah ke sini bawa dokumen sebagai orang yang kami mintai keterangan," katanya.

Dugaan pungli ini akan terus diselidiki, karena pihak kepolisian segera mengumumkan apakah ada tersangka atau tidak. Saat ini pihaknya telah memeriksa lima saksi terkait dugaan pungli tersebut.

"Masih fokus ke Kepala UPTD Pasar sebagai keterangan saksi. Intinya ada lima saksi yang dimintai keterangan. Empat orang berstatus wajib lapor. Nanti inisial semua terperiksa akan diumumkan oleh Bapak Kapolres," katanya.

"Ini nanti akan kami gelarkan. Apakah temuan ini masuk kategori peristiwa pidana dan bisa dinaikkan ke penyidikan. Tergantung jika dua alat bukti cukup untuk penentuan status tersangka," terangnya.

Kadek menyebut, besaran pungutan yang dilakukan di Pasar ACC terjadi dalam dua mekanisme pembayaran, yaitu harian dan kontrak. "Kami akan mintai keterangan beberapa pihak terkait mekanisme pembayaran ini," katanya.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram Uun Pujianto belum berkomentar terkait dugaan pungli yang dilakukan tiga oknum pejabat Dinas Perdagangan Mataram bersama satu orang pedagang tersebut. Hingga Minggu malam ia belum memberikan tanggapan.

Selain itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Mataram I Nyoman Suandiasa mengaku belum bisa berkomentar soal dugaan pungli di Pasar ACC Ampenan Mataram. "Nanti biar dari Pak Sekda yang komentar atau bagaimana," jawab Nyoman singkat.




(irb/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads