Seperti tak mau sendirian dibui, mantan orang nomor satu di RSUD Praya Lombok Tengah ini akhirnya membongkar borok institusi lain.
Melalui kuasa hukumnya Lalu Anton Hariawan, SH, eks Direktur Utama RSUD Praya Lombok Tengah dr. Muzaki Langkir menyebut, jjika ada aliran dana BLUD diberikan untuk santunan anak yatim di kabupaten Lombok Tengah.
Selain itu Anton juga menyebutkan aliran dana taktis pengelolaan BLUD juga mengalir ke acara hari ulang tahun (HUT) Kejakasaan Negeri (Kejari) Praya pada tahun 2020 lalu.
"Ya ada aliran dana ke oknum mafia pejabat di acara HUT Kejaksaan Negeri Praya. Ini bersangkutan dengan dana taktis BLUD. Terus ke daerah untuk santunan anak yatim," kata Anton kepada detikBali, Senin (29/8/2022) via komunikasi WhatsApp.
Meski demikian, Anton belum bisa menyebutkan secara detil jumlah aliran dana yang mengalir ke pejabat di Lombok Tengah sesuai apa yang disebutkan oleh kliennya pasca penahanan dr Muzaki Langkir, pada Rabu (24/8/2022) lalu.
"Memang sumber semua dana itu dari dana taktis ini. Jadi uang ini begitu ada kegiatan langsung dibayarkan. Rekanan juga menyiapkan untuk santunan anak yatim dan acara HUT Kabupaten Lombok Tengah," kata Lalu Anton Hariawan.
Menurutnya, semua aliran dana itu akan dibuka di depan APH saat persidangan. Selain itu, pihak tersangka sejauh ini sedang melakukan upaya penyiapan berkas alat bukti aliran dana yang dikelola dari dana BLUD RSUD Praya.
"Kami sudah siapkan kemana saja dana taktis mengalir antara 2017-2020. Karena ini banyak, jadi kami belum bisa berikan data jumlah uang yang digunakan oleh beberapa oknum pejabat yang disebut oleh dr. Langkir," kata Lalu Anton Hariawan.
Anton juga menyebutkan, salah satu oknum Kepala Dinas di Lombok Tengah juga secara terang-terangan meminta dana kepada kliennya melalui pesan chat WhatsApp pada tahun 2020 lalu.
"Bukti chatnya ada kok di saya. Itu tepat pada hari ulang tahun Kejakasaan Negeri Praya. Itu kwitansi salah satu dari Kabag yang ada di Kejari," kata Lalu Anton Hariawan.
"Kwitansi ada di sana. Begitu ditetapkan tersangka kami sudah diskusi bahwa dr. Langkir juga akan mengajukan diri menjadi justice collaborator di persidangan. Biar bisa membongkar semua aliran itu," kata Lalu Anton Heriawan.
Dia juga mengaku bahwa awal mula kasus ini berasal dari pengelolaan dana UTD (unit transfusi darah) yang diduga ada pungli ke setiap pasien penerima BJPS. Dari semua pasien yang membutuhkan darah diminta membayar 1 kantong darah sekitar Rp 270 ribu.
"Aliran ini kan bermula dari UTP BLUD di RSUD Praya. Awalnya temuannya itu ada 2.000 kantong darah. Inilah yang tidak dibayarkan oleh pihak rumah sakit," pungkas Lalu Anton Heriawan.
Sayangnya, terkait nyanyian mantan dirut RSUD Praya melalui kuasa hukumnya Wakil Bupati Lombok Tengah Muhammad Nursiah yang namanya juga sempat ikut disebut tersangka saat hendak dikonfirmasi detikBali hingga saat ini belum bisa dimintai keterangan
(dpra/dpra)