Pria inisial M (33) yang membunuh iparnya sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pria asal Desa Sokong, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, NTB, itu membunuh iparnya bernama SW (39) di sebuah pondokan dekat kediamannya, Sabtu (8/10/2022).
"Sudah jadi tersangka. Pelaku sudah kita tahan di Polres Lombok Utara," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Akp I Made Sukadana, Minggu (9/10/2022).
Sukadana menjelaskan, pelaku M diduga melanggar Pasal 338 subsider 351 Ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita masih dalami juga ya. Karena kalau pakai pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan iya ancaman hukuman maksimal itu 7 tahun penjara," ujarnya.
Untuk diketahui, kronologis pembunuhan tersebut bermula ketika SW mengunjungi kediaman pelaku untuk membawakan pakaian anaknya inisial RA sekitar pukul 02.00 Wita. Menurut polisi, korban SW sengaja menitip anaknya ke rumah pelaku M karena korban tidak memiliki suami. Selain itu, pelaku M juga sudah menganggap RA sebagai anak sendiri.
"Korban membawa pakaian anaknya ke rumah pelaku. Habis itu si pelaku tanya: nggak ada hari besok untuk datang ke sini? Kenapa harus tengah malam?" kata Sukadana mengutip pernyataan pelaku.
Sukadana menjelaskan, korban sempat tak terima lantaran pelaku menyuruhnya pulang. Korban bahkan disebut sempat meludah-ludah di depan pelaku dan berkata kasar.
"Terus mengeluarkan kata-kata cacian begitu. Na, pelaku rupanya tersulut emosi dan melakukan pemukulan ke korban," imbuhnya.
Ia menambahkan, korban dipukul M menggunakan sebilah kayu ke bagian wajahnya. Bagian pipi korban bahkan luka sobek cukup parah.
"Ada juga luka korban di leher luka lebam. Intinya korban dipukul menggunakan batang kayu ke arah pipi korban," sambungnya.
Pelaku M sempat melarikan diri dari kampung halamannya. Polisi pun sudah sempat melakukan pengejaran. Namun, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polres Lombok Utara dan mengakui perbuatannya, Sabtu siang.
(iws/nor)