Mereka merasa didiskriminasi oleh aturan pemerintah pusat yang hanya memperbolehkan guru non ASN pada madrasah negeri saja yang bisa masuk dalam pendataan agar bisa ikut dalam perekrutan PPPK.
"Dalam Peraturan Menpan RB, Tahun 2022 tentang pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022 justru menjadi luka mendalam serta kekecewaan untuk guru honorer madrasah swasta," kata salah seorang Guru Madrasah Dompu, Tohir pada wartawan Kamis (6/10/2022).
Tohir yang ditemui disela aksi demonstrasi di kantor Kemenag Dompu ini mengaku, dalam surat edaran yang di dalamnya termuat Permen Pan-RB Nomor 20 tahun 2022 itu hanya memuat tentang guru non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah daerah dan atau madrasah negeri.
Sementara untuk guru pada madrasah swasta tidak dicantumkan. Dengan begitu, tidak ada harapan bagi mereka untuk bisa menjadi pegawai PPPK seperti guru non ASN pada sekolah negeri lainnya yang sudah selesai melakukan pendataan.
"Bagaimana tidak, di dalam Permen Pan-RB tersebut merupakan penjaringan tenaga non ASN tidak tercover tenaga honorer dari madrasah swasta. Ini menjadi hal serius bagi tenaga honorer yang berada di madrasah swasta yang masih satuan kerja di Kemenag Kabupaten Dompu," tuturnya.
Tohir juga mengaku, jasanya sebagai guru yang telah bekerja di madrasah swasta selama ini hanya sia-sia dan harapan untuk menjadi pegawai yang punya masa depan dibatasi oleh pemerintah.
"Kami merasa tidak diperhitungkan atas jasa dan pengabdian pegawai dan guru honorer madrasah swasta selama ini. Kami menolak Permen Pan-RB nomor 20 Tahun 2022 dan meminta seluruh guru honorer madrasah swasta agar mendapatkan hak yang sama dalam pendataan pegawai dan guru
non ASN 2022," pungkasnya.
(nor/hsa)