Panjat Tiang Lalu Potong 300 Meter Kabel PLN, 4 Pria di Lombok Dibekuk

Panjat Tiang Lalu Potong 300 Meter Kabel PLN, 4 Pria di Lombok Dibekuk

Ahmad Viqi - detikBali
Rabu, 28 Sep 2022 14:07 WIB
Komplotan pencurian kabel PLN di Lombok Barat dibekuk polisi diancam 7 tahun penjara, Rabu (28/9/2022).
Komplotan pencurian kabel PLN di Lombok Barat dibekuk polisi diancam 7 tahun penjara, Rabu (28/9/2022). (Ahmad Viqi/detikBali)
Lombok Barat -

Empat orang pria komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) kabel aluminium sepanjang 300 meter milik PT PLN KP3 Mataram Unit Cakranegara dibekuk polisi. Mereka mencuri kabel di persawahan Dusun Karang Midang, Desa Jagaraga Indah, Kecamatan Kediri, Lombok Barat pada Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 22.00 Wita.

Kapolsek Kediri AKP Heri Santoso mengatakan keempat pelaku masing-masing inisial A (32), HT (35), AZ (27) dan HA (20). Keempatnya mencuri kabel PLN dengan memanjat tiang listrik, lalu membuka ikatan isolator menggunakan tang dan memotong kabel aluminium milik PLN tersebut.

"Pelaku ini membuka isolator, kemudian memotong kabel dan menjatuhkan kabel. Komplotan ini juga memotong kembali kabel-kabel tersebut menggunaan gergaji besi setelah diputuskan," kata Heri saat konferensi pers di Mapolsek Kediri, Rabu (28/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keempat pelaku berhasil memotong total kabel sepanjang 300 meter. Mereka kemudian membaginya menjadi 6 gulung dengan panjang masing-masing 50 meter per gulung.

Setelah itu, para pelaku kemudian mengangkutnya ke pinggir jalan raya dan menaikkannya ke atas mobil pikap. Hanya saja, upaya tersebut gagal karena keempat pelaku kepegok warga. Kabel yang sudah terpotong itu pun ditinggal oleh pelaku.

"Setelah dipotong malam itu para pelaku ini tertangkap tangan oleh warga setelah mengambil gulungan kabel. Setelah tertangkap tangan oleh warga, kabel aluminium jenis A3C itu ditinggal oleh para pelaku," kata Heri

Tak hanya kabel, mobil dan motor milik pelaku pun ditinggal di TKP. Tiga pelaku yakni HT, AZ, dan HA masing-masing asal Desa Kediri Selatan, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, diamankan malam itu juga. Sementara pelaku A diamankan keesokan harinya.

"Jadi otak dari komplotan ini adalah A. Kami amankan tanpa perlawanan di kediamannya," kata Heri.

Kabel milik PT PLN yang sudah dipotong itu diduga akan dijual oleh para pelaku kepada salah satu pengepul. Selain itu, PT PLN alami kerugian sekitar Rp 7.500.000,00.

"Jadi memang komplotan pencurian kabel ini memang sudah merencanakan pencurian tersebut," kata Heri.

Kini para komplotan pencuri kabel PT PLN itu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diancam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara tujuh tahun.




(iws/hsa)

Hide Ads