Empat pria di Lombok Barat yang dibekuk polisi lantaran mencuri 300 meter kabel aluminium milik PT PLN KP3 Mataram Unit Cakranegara ternyata sempat mabuk minuman beralkohol. Keempat pelaku yakni A (32), HT (35), AZ (27) dan HA (20) mendapat ide memanjat tiang listrik dan memotong kabel PLN usai minum minuman beralkohol tradisional jenis tuak.
Kapolsek Kediri AKP Heri Santoso mengatakan, keempat pelaku sempat minum tuak di sebuah gang di Dusun Bangket. Saat itulah para pelaku merencanakan aksi pencurian kabel PLN tersebut.
"Jadi setelah pada mabuk, mereka ini merencanakan mencuri kabel," kata Heri saat konferensi pers di Mapolsek Kediri, Rabu (28/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heri menjelaskan, keempatnya mencuri kabel PLN dengan memanjat tiang listrik. Mereka lalu membuka ikatan isolator menggunakan tang dan memutus kabel aluminium sepanjang 300 meter. Hanya saja, upaya tersebut gagal karena keempat pelaku kepegok warga.
Menurut Heri, para pelaku mengaku hendak menjual kabel tersebut untuk bisa kembali minum tuak. Sementara itu, PT PLN mengalami kerugian sekitar Rp 7.500.000.
"Hasil penjualan kabel ini juga akan digunakan untuk belanja rokok dan beli tuak," kata Heri.
Selain mengamankan keempat pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 6 ikat gulungan kabel yang masing-masingnya memiliki panjang 50 meter. Para pelaku diancam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
"Kita juga berhasil mengamankan mobil pikap warna hitam nomor polisi DR 8472 SM, satu unit motor Honda Kharisma warna biru-abu dengan nomor polisi DR 2619 DH, sepasang sepatu dan satu unit gergaji besi," pungkas Heri.
(iws/hsa)