Ngeri! Bapak Pemerkosa Anak di Mataram Ternyata Residivis Pembunuhan

Ngeri! Bapak Pemerkosa Anak di Mataram Ternyata Residivis Pembunuhan

Ahmad Viqi - detikBali
Selasa, 27 Sep 2022 19:25 WIB
Pelaku pemerkosaan anak kandung di Mataram dibekuk polisi Selasa (27/9/2022).
Foto: Pelaku pemerkosaan anak kandung di Mataram dibekuk polisi Selasa (27/9/2022). (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Pelaku pemerkosaan anak kandung insial A (47) asal Kelurahan Pagutan Timur Kecamatan Mataram Kota Mataram ternyata merupakan residivis kasus pembunuhan pada 1990 silam.

"Pelaku A ini merupakan residivis pembunuh dengan vonis hukuman 9 tahun penjara waktu itu," kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Selasa sore (27/9/2022) di Mataram.

Kadek Adi membeber, pelaku berstatus duda sejak digugat cerai dua tahun yang lalu oleh ibu kandung korban. Usai bercerai dengan istrinya, pelaku pun tinggal dengan korban bersama dua orang kakak korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban ini sendirian cewek kan di rumah itu. Apakah pelaku kesepian atau tidak, pelaku bahkan tidak mengakui perbuatannya," kata Kadek.

Setiap hari korban yang baru berusia 7 tahun atau kelas 1 SD ini memang tinggal bersama ayahnya alias pelaku beserta dua kakaknya.

Di sisi lain, kondisi korban saat ini disebut mulai stabil setelah sempat mengalami trauma baik fisik maupun psikis. Korban juga sudah diberikan pendampingan psikis oleh pihak dinas Sosial Kota Mataram bersama Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Mataram.

"Kondisi korban agak stabil. Korban kan sempat merasakan sakit pada bagian perut dan sensitif korban," kata Kadek.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan ahli ya. Semua berkas perkara pelaku telah memenuhi P21 kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Mataram," kata Kasatreskrim.

Sebelumnya, pelaku A tega memerkosa korban di kediamannya pada Kamis 21 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 Wita malam lalu di rumahnya.




(hsa/dpra)

Hide Ads