Begini Pengakuan Pemuda Penjual Sosis Curi Motor di Lombok

Begini Pengakuan Pemuda Penjual Sosis Curi Motor di Lombok

Ahmad Viqi - detikBali
Sabtu, 24 Sep 2022 14:10 WIB
Pelaku pencurian motor di Gunungsari Kabupaten Lombok Barat NTB inisial MS (22) dibekuk, Sabtu (24/9/2022).
Pelaku pencurian motor di Gunungsari Kabupaten Lombok Barat NTB inisial MS (22) dibekuk, Sabtu (24/9/2022). Foto: Ahmad Viqi
Lombok Barat - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat buron 2 bulan asal Kelurahan Sayang-sayang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram inisial MS (22) berhasil dibekuk polisi. MS yang kesehariannya berjualan sosis bakar mengaku melakukan aksinya saat libur berjualan.

"Waktu itu libur jualan. Terus diajak teman inisial FA (21) yang ditangkap di Polres. Awalnya diintai dulu motor korban," kata pelaku MS yang dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Sabtu (24/9/2022).

Menurut MS, motor jenis Honda Beat warna hitam yang digondol itu dibawa oleh dua orang anak yang asyik mandi di sungai Dusun Midang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, NTB.

"Jadi korbannya mandi. Saya intai, lalu rusak stang pakai kunci T sama FA," jelasnya.

Setelah berhasil membawa kabur motor korban, MS yang berboncengan dengan pelaku FA menggunakan motor Honda Scoopy melarikan motor itu ke kediamannya.

Motor yang dicurinya bersama FA itu pun digadai seharga Rp 1,1 juta. Uang itu untuk membeli minuman alkohol jenis tuak dan membeli pakaian di toko.

"Belanja buat beli baju setelah dapat uang gadai. Gadainya di teman. Saya juga beli jajan sama tuak. Nggak nyabu kok," ungkapnya di depan polisi.

Pelaku MS juga mengaku bahwa aksi curanmor yang dilakukan merupakan yang pertama kali. Awalnya dia hanya berniat menemani FA rekannya yang ditangkap di Polres Lombok Utara.

"Ini pertama kali mencuri. Sehari-hari kan memang jualan sosis bakar. Lagi libur jualan aja makanya ikut," kata MS.

Di sisi lain, MS menerangkan kunci T yang digunakan untuk merusak kendaraan korban LAI (52) seorang ASN asal Desa Taman Sari, Kecamatan Gunung Sari itu adalah milik FA.

"Jadi dia yang rusak stang motor korban. Yang gadai saya. Pelaku utama kan FA," tambahnya.

Intai Kendaraan Secara Random

Kapolsek Gunungsari AKP Agus Eka Artha Sudjana mengatakan, kedua pelaku MS dan FA sempat beberapa kali mencoba melakukan aksi Curanmor di seputar wilayah Kecamatan Gunungsari. Namun, kata Eka kedua pelaku baru berhasil melakukan aksi pencurian di Dusun Suka Maju, Desa Midang Gunungsari.

"Modus mereka ini intai kendaraan secara random saja. Jadi sempat mencoba di beberapa tempat tapi gagal. Akhirnya menemukan korban lengah. Langsung beraksi," katanya.


Saat ini, pihak kepolisian juga masih mendalami ke mana motor tersebut digadaikan oleh kedua pelaku. Pasalnya, dari pengakuan pelaku motor jenis Honda Beat itu digadaikan seharga Rp 1,1 juta di rekan pelaku MS.

"Apakah sebagai penadah. Kita akan dalami. Kasus ini masih bergulir meski MS sudah kita tetapkan tersangka," kata Eka.

MS pun berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Warna hitam lengkap dengan STNK. Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan diancam Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.




(nor/nor)

Hide Ads