"Tersangka kita amankan bersama barang bukti sajam jenis belati. Tersangka kita kenakan pasal UU darurat kepemilikan senjata tajam saat menyuarakan pendapat di depan umum," kata Kepala Kepolisian Resort Kota Mataram Komisaris Besar Polisi Mustofa, saat konferensi pers, Senin (19/8/2022) siang.
Menurut Mustofa, saat aksi demonstrasi kenaikan harga BBM di depan gedung DPRD NTB di Jalan Udayana Mataram. Tersangka rupanya sengaja membawa sajam untuk berjaga-jaga ketika terjadi kerusuhan.
Sajam jenis Belati yang memiliki pegangan warna merah itu dibawa oleh pelaku I yang dibuat di kediaman pelaku di Dusun Gusun, Desa Bugis, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, NTB.
"Jadi modus atau alasannya membawa sajam itu karena kebiasaan membela diri di kampung halaman. Jadi yang bersangkutan ini merugikan dirinya sendiri," kata Mustofa.
Diketahui, sajam jenis belati milik tersangka I (19) itu ternyata disimpan di bagian celana sebelah kanan. Saat massa aksi saling dorong, sempat ricuh, sajam jenis belati milik tersangka itu terjatuh kemudian diamankan polisi.
Ada pun barang bukti berupa satu bilah belati dengan panjang sekitar 30 cm yang terbuat dari kuning dengan pegangan kayu warna merah itu juga diamankan.
(nor/nor)