Gadis kelahiran Desa Jenggik Utara, Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur Minhatul Aulaq (18) berjuang melawan adanya perkawinan anak di desanya. Minha sapaannya, mulai aktif menjadi pendamping sekaligus ketua Forum Perlindungan Anak di desanya tahun 2021. Minha mulai aktif menyuarakan anti perkawinan usia anak dari desa hingga ke tingkat kabupaten.
"Awalnya itu berani menyuarakan suara teman-teman ketika salah satu teman main saya menikah pada usia 16 tahun. Jadi perkawinan anak itu di sini cukup tinggi. Di akhir tahun 2021 itu saja ada 14 kasus pernikahan anak. Itu dalam satu tahun," kata Minha yang menjadi salah satu fasilitator CLA (children lesson advokasi) di Kabupaten Lombok Timur, Sabtu (3/9/2022).
Saat masih duduk di bangku SMA, kondisi itu membuat hati Minha tersentuh untuk melakukan pendampingan kepada anak-anak yang menjadi korban pernikahan dini. Sejak usai 16 tahun Minha pun berani bersuara ke pemerintah desa tentang angka perkawinan anak yang cukup tinggi di desanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana tidak, tingginya perkawinan anak itu membuat anak-anak di desa Minha menjadi putus sekolah dan menjadi korban kekerasan keluarga hingga menjadi pekerja migran indonesia (PMI) secara non prosedural. Contoh saja, dari pendampingan yang sudah dilakukan Minha, salah satu rekan Minha di Dusun Jenggik Utara menikah di usia 16 tahun pada tahun 2021 lalu.
"Itu usia yang sangat kecil kan untuk menikah, yang perempuan itu belum saja lulus SMA. Coba bayangkan dalam 1 dusun saja ada 14 anak yang menikah dalam kondisi masih berstatus menjadi siswa," katanya.
Selama ikut berkegiatan di salah satu program Save the Children organisasi yang fokus pada pemenuhan hak anak di Indonesia, Minha mulai aktif melakukan penelitian soal kasus perkawinan anak di desanya. Beberapa di antara rekan-rekannya pun mulai aktif ikut melakukan pendampingan.
Pendampingan yang dilakukan mulai dari memberikan edukasi dengan memberikan pengetahuan tentang reproduksi usia anak, dampak psikologis, mental dan pendidikan anak. Minha pun berhasil menggaet 15 anak untuk mulai aktif bergabung dalam forum perlindungan anak di desanya.
Tak jarang, advokasi yang dilakukan Minha mendapat penolakan di tengah masyarakat. Bahkan, beberapa orang tua yang dianjurkan untuk melarang anaknya menikah dini, mendapat pengucilan.
(kws/kws)