Alfamart akhirnya menutup sementara salah satu gerainya di Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penutupan tersebut dilakukan setelah mendapat desakan dari Pemerintah Kabupaten Bima yang meminta pihak pengelola Alfamart melengkapi seluruh perizinan yang diperlukan.
"Kami Alfamart merespons permintaan Pemerintah Kabupaten Bima, yang meminta satu gerai di Kecamatan Sape ditutup. Alfamart taat pada aturan dan mengikuti petunjuk Pemda," kata Corporate Communications Alfamart Lombok, M Sofi'i dalam keterangannya kepada detikBali, Kamis (25/8/2022).
M Sofi'i menjelaskan, gerai atau ruko yang digunakan pihaknya telah memiliki IMB atas nama pemilik ruko. Hanya saja, IMB yang diterbitkan pada 2007 itu telah kedaluwarsa sehingga perlu diajukan ulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan ketentuan yang baru, masa berlaku IMB tersebut sudah kedaluwarsa. Sehingga Pemda mengarahkan Alfamart untuk membuat IMB yang baru dan Alfamart sudah mengajukan bersama pemilik bangunan," tuturnya.
Selain mengurus IMB, pihaknya juga sedang mengajukan izin lingkungan usaha kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kedua izin pada instansi berbeda itu telah diajukan sejak 3 bulan yang lalu namun belum terbit.
"Sudah lama 3-4 bulanan karena menyesuaikan format baru dari pemerintah dan Insya Allah segera terbit. Pada prinsipnya pihak Alfamart menjunjung tinggi aturan yang sudah ditetapkan Pemkab Bima," ujarnya.
Untuk diketahui, gerai Alfamart di Desa Naru, Kecamatan Sape, sempat dibuka pada Senin (8/8/2022). Namun, tak sampai satu hari beroperasi, took berjejaring itu langsung ditutup lantaran adanya aksi demontrasi dari kalangan pedagang kecil.
Menanggapi keluhan para pedagang kecil di Desa Naru, pihak Alfamart pun berjanji akan mengakomodir produk UMKM lokal dengan standar mutu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Alfamart sangat terbuka untuk mengakomodir produk UMKM Seperti yang telah dilakukan dengan sejumlah UMKM di Kota Bima, yang hingga kini terjalin dengan baik. Jika ada UMKM ingin memasarkan produknya, Alfamart siap menerima sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan pemerintah daerah," imbuh M Sofi'i.
Sebelumnya, Kabag Prokopim Pemda Bima, Yan Suryadin juga mengusulkan hal serupa. Menurut Yan, di wilayah Kecamatan Sape ada beberapa produk lokal yang bisa dipasarkan lewat Alfamart. Termasuk salah satunya bawang merah.
"Salah satunya adalah bawang merah, bisa bikin bawang goreng lalu dipasarkan pada Alfamart jika ada MoU, dengan begitu ekonomi masyarakat tidak akan mati," ujarnya.
(iws/iws)