Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), meminta kepada perusahaan Alfamart wilayah Bima untuk menghentikan sementara operasionalnya hingga ada izin resmi dari pemerintah. Permintaan itu disampaikan agar tidak terjadi gejolak dari kelompok pedagang kecil yang menolak, serta adanya desakan dari masyarakat Kecamatan Sape.
"Kita mengimbau sebelum perizinannya lengkap dan dikeluarkan, maka sebaiknya berhenti dulu untuk menghindari masalah yang terjadi," kata Kabag Prokopim Setda Bima, Yan Suryadin pada detikBali Selasa (23/8/2022).
Yan Suryadin menuturkan, sampai saat ini Alfamart yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sape itu rupanya juga belum mengantongi izin lingkungan. Oleh karena itu, Dia meminta pihak Alfamart agar proaktif untuk mengurus izinnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan penolakan itu karena tidak ada izin salah satunya adalah izin lingkungan. Kita minta perusahaan itu agar proaktif melakukan pengurusan izin dan maka sebaiknya menunggu dulu. Ini kita lakukan untuk menjaga agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," tegasnya.
Dikatakannya, terkait persoalan itu Dinas Lingkungan Hidup akan melaporkan persoalan itu ke Bupati Bima. Sehingga Alfamart bisa beroperasi dengan mengantongi izin resmi.
"Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini Pak Kadis akan melaporkan kepada bupati khusus kaitan dengan izinnya itu," tuturnya.
Sementara itu, Corporate Affair Alfa, Solihin membenarkan Alfamart yang ditolak oleh warga di Sape Bima saat ini tengah mengurus izin mendirikan bangunan (IMB).
"Lagi diproses IMB mungkin itu. Soalnya saya terima laporan tertulisnya belum bisa saya baca. Besok saya sampaikan. Dari cabang bilangnya lagi urus dan dalam proses, beberapa hari lagi selesai kok," ungkap Solihin saat dihubungi detikBali, Rabu (17/8/2022).
Solihin enggan merinci persoalan yang dihadapi cabangnya di Bima itu. Ia mengaku masih menunggu dan mendalami masalah yang dialami cabang Alfamart di Sape, Bima, sehingga ditolak warga.
"Kita nggak bisa detail karena masih dalami juga permasalahannya. Ini yang masih kita gali di cabang," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, puluhan warga Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menggelar demo dan menyegel ritel modern Alfamart, Senin (15/8//2022). Warga yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Kecil Sape (APKIL) mengklaim, keberadaan Alfamart di wilayah mereka tak memiliki izin pendirian usaha dari pemerintah daerah.
Massa kemudian menyegel dan menutup paksa Alfamart di wilayah Desa Naru, Kecamatan Sape, tepatnya di samping SMAN 1 Sape. Akibatnya, karyawan yang bekerja harus pulang.
(kws/kws)