Pelaku pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK) inisial WP (57) mengaku baru mengetahui STNK kendaraan jenis Daihatsu Terios All New R tahun 2018 dengan nomor DK 1459 HG itu palsu ketika ditangkap polisi pada Minggu (14/8/2022) kemarin. Ia beralasan STNK tersebut diberi oleh almarhum anaknya yang tinggal di Denpasar, Bali.
"Saya baru tahu. Itu kan dikasih oleh almarhum anak saya di Denpasar Timur," katanya dalam konferensi pers di Polresta Mataram, Sabtu (20/8/2022).
Untuk kasus Pemalsuan STNK itu lanjut WP merupakan hasil perbuatan anaknya yang tinggal di Denpasar Timur Bali. STNK palsu itu dia bawa dari Denpasar, Bali menuju Lombok. Semua itu dilakukan WP demi memenuhi kebutuhan ekonomi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Demi kebutuhan ekonomi keluarga," ungkapnya..
WP diketahui merupakan residivis kasus pidana fidusia kasus penggelapan mobil. Ia aktif menggadaikan motor dan mobil sejak beberapa tahun lalu. WP juga mengaku kerap menjual mobil bodong.
"Dulu pernah terjerat kasus fidusia. Main mobil. Pernah masuk sel dua kali. Fidusia dan KDRT. Dulu saya gadai mobil orang," ujar WP.
WP juga mengaku, kasus KDRT yang dilakukan kepada istrinya itu pun berlangsung hingga putusan pengadilan pada tahun 2020 lalu. Kini, WP mengaku menyesal keluar masuk sel untuk ketiga kalinya.
"Fidusia enam bulan, KDRT juga enam bulan. Sekarang yang ketiga. Saya menyesal sekarang," terangnya.
Diketahui, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari WP terkait kasus pemalsuan STNK kendaraan berupa satu lembar STNK kendaraan roda 4 merk Daihatsu Terios All New R tahun 2018 dengan nomor DK 1459 HG warna cokelat metalik. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit kendaraan Roda 4 merk Daihatsu Terios nomor polisi DK 1459 HG warna coklat metalik dengan nomor mesin 2NRF679733.
Kini pelaku WP ditetapkan menjadi tersangka kasus pemalsuan surat kendaraan dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
(nor/nor)