Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Mataram I Made Surya Artha buka suara soal dugaan praktik percaloan pembuatan paspor di Unit Layanan Paspor (ULP) Kantor Imigrasi Kelas 1 Mataram. Ia mengatakan pihaknya akan segera mengecek dan melakukan pemeriksaan terkait adanya dugaan praktik percaloan tersebut.
"Terkait dengan pemberitaan dugaan percaloan sesuai laporan Ombudsman NTB, kami sampaikan sudah melakukan pengecekan ke lapangan dan sudah ditangani kantor ULP Lombok Timur," kata Artha di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Rabu siang (3/8/2022).
Selain mengecek dugaan percaloan pembuatan paspor, pihaknya juga telah melakukan sidak pembuatan paspor ke ULP Lombok Timur. Artha menegaskan, biaya penerbitan paspor biasa di seluruh kantor Imigrasi adalah Rp 350 ribu. Sedangkan biaya paspor elektronik Rp 650 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau ada temuan dari kita semua soal dugaan percaloan ini. Silakan sampaikan ke kami kami akan tindaklanjuti," katanya.
Terpisah, Humas Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Mataram Gede Sandi membantah adanya praktik diskriminasi layanan pembuatan M-Paspor di Kantor ULP Lombok Timur.
"Kami sudah menghubungi pihak Ombudsman NTB. Tolong kami diberikan fakta fakta yang benar. Cuma dari pihak Ombudsman ada waktu hari Senin depan untuk menjawab," kata Sandi.
Terkait poin-poin yang dituduhkan Ombudsman NTB soal dugaan praktik percaloan di ULP Lombok Timur, seluruh jajaran Imigrasi Kelas I Mataram akan melakukan evaluasi dan upaya pencegahan terkait praktik dugaan percaloan.
"Ini kita kira bisa saja dimanfaatkan oleh oknum-oknum dari luar. Jadi yang saya jelaskan juga masalah pembayaran Rp 2,5 juta itu dan Rp 350 ribu itu kami tidak membeda-bedakan. Kami hanya menerima Rp 350 ribu untuk semua layanan pembayaran M-Paspor," tegasnya.
Terkait sejumlah temuan Ombudsman NTB, ia enggan menanggapi lebih jauh. Pihaknya mengaku tidak membenarkan dan tidak menyalahkan temuan yang beredar dalam pemberitaan tersebut. "Terkait praktik percaloan dan maladministrasi di luar jam kerja dan adanya dugaan diskriminasi layanan di ULP Lombok Timur kami akan melakukan pemeriksaan. Ada tim kami berangkat ke sana nanti hasilnya kami akan update," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap dugaan praktik percaloan pembuatan paspor di Unit Layanan Paspor (ULP) Imigrasi Kelas 1 Mataram yang berada di Selong Kabupaten Lombok Timur, NTB. Temuan tersebut berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan periode Juni-Juli 2022.
Asisten Bidang Penangan Pelaporan Ombudsman NTB Sahabudin dan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman NTB Arya Wiguna mengungkap modus percaloan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan mekanisme pembuatan paspor yang bisa memerlukan waktu berjam-jam. Saat melakukan aksinya, oknum calo menawarkan jasa bisa mempercepat pembuatan paspor tersebut.
"Jadi ada biaya yang harus dikeluarkan oleh pembuat paspor agar bisa segera akses dan mendapatkan M-Paspor ini membayar sebesar Rp 2,5 juta yang jauh di harga semestinya. Padahal harga yang resmi ditetapkan oleh Pemerintah itu sebesar Rp 350 ribu untuk paspor biasa 48 halaman," kata Arya di Kantor Ombudsman NTB, Mataram, Selasa siang (2/8/2022).
(iws/irb)