Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng (46) turut menyoroti kasus dugaan praktik percaloan pembuatan paspor di Unit Layanan Paspor (ULP) Imigrasi Kelas I Mataram, Selong, Kabupaten Lombok Timur. Menurutnya, kasus percaloan terkait layanan publik sudah mengakar dan menjadi isu rutin setiap tahunnya.
Ia menyebut, selama ini Ombudsman kerap menerima adanya indikasi percaloan yang terjadi di sejumlah instansi. Termasuk di antaranya bidang pertanahan, imigrasi, layanan kepolisian dan urusan-urusan kepegawaian. Sehingga, kata Robert, sektor-sektor tersebut merupakan sektor yang hingga kini terus menjadi perhatian.
"Pada sejumlah cerita, calo ini adalah orang-orang yang sudah punya hubungan ke dalam. Celakanya, ketika saya ke beberapa tempat untuk melakukan sidak, ternyata kerjasama mereka kuat dengan aparat di dalam. Ini adalah praktek lama yang mungkin sudah berurat akar," kata Robert ketika ditemui detikBali pada Rabu (3/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fenomena itu, kata Robert, disebut sebagai jebakan informalitas. Pihak pemerintah atau instansi sejak awal telah menyediakan sistem pelayanan. Namun, adanya proses-proses yang lebih efektif di ruang-ruang gelap atau informal, maka terjadilah jebakan.
"Jebakan informal ini harus menjadi perhatian kantor-kantor pelayanan dengan cara perkuat standar pelayanan, perkuat sistem terintegrasi dengan satu pintu, optimalkan sistem digital, dan kesadaran kritis masyarakat sangat penting, baik kritis dalam situasi ketika dia mengurus pelayanan maupun kesadaran menyampaikan pengaduan," ujarnya.
Menurutnya, untuk menyikapi hal-hal tersebut, sebenarnya sudah banyak instrumen pencegahan atau penanganannya. Hanya saja, hal tersebut tidak akan berjalan optimal jika tak ada sinergitas antara semua pihak. Baik dari masyarakat selaku pemakai layanan, pemerintah sebagai penyelenggara layanan maupun para pihak yang melakukan praktik percaloan.
"Kita juga harus biasakan budaya untuk mengurus semuanya sendiri karena yang terjadi selama ini masyarakat itu di satu merasa birokrasi sulit bagi mereka sehingga mereka akhirnya mencari jalan pintas. Tapi, itu yang seharusnya dicari penyelesaian. Jangan kemudian menghindar dan menggunakan jasa yang lain karena itulah yang menjadi lahan subur tumbuhnya praktek-praktek yang kemudian merugikan masyarakat sendiri," ungkapnya.
(iws/iws)