Pecinta Kuda Desak Bupati Bima Cabut Larangan Joki Pacuan Cilik

Pemkab Terbitkan Edaran Larangan Joki Cilik

Pecinta Kuda Desak Bupati Bima Cabut Larangan Joki Pacuan Cilik

Faruk Nickyrawi - detikBali
Kamis, 28 Jul 2022 16:36 WIB
Ratusan massa aksi dari pencinta pacuan kuda Bima saat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Bima, Kamis (28/7/2022).
Ratusan massa aksi dari pencinta pacuan kuda Bima saat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Bima, Kamis (28/7/2022). Foto: ist
Bima - Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeluarkan larangan penggunaan joki cilik (anak di bawah umur) dalam kegiatan pacuan kuda. Akibatnya, para pecinta kuda sekaligus pemilik kuda pacuan melakukan aksi demonstrasi menolak larangan tersebut di depan kantor Bupati Bima, Kamis (28/7/2022).

Massa aksi yang berunjuk rasa itu meminta Bupati Bima, Indah Dhamayanti Putri untuk mencabut kembali larangan yang disampaikan melalui surat edaran (SE) dengan nomor 709/039/05/2022 tentang joki cilik bagian dari eksploitasi anak tertanggal 9 Juli 2022 itu.

"Dalam edaran tersebut dengan tegas dinyatakan melarang penggunaan joki cilik dalam tradisi pacuan kuda. Kami menolak soal itu," teriak koordinator aksi, Fahri dalam orasinya.



Menurut Fahri, pacuan kuda dengan joki cilik sudah menjadi tradisi sejak lama bahkan dikatakan sebagai warisan yang secara turun-temurun masih ada di Kabupaten Bima.

"Kebijakan menghapus atau melarang penggunaan joki cilik sudah mencederai tradisi leluhur. Kalau alasannya karena joki cilik, apa masalah ini tidak bisa diatur, kenapa justru dihapus," tegasnya.

Fahri juga menegaskan, pihak yang mempersoalkan joki anak sebagai praktik eksploitasi anak merupakan sikap diskriminatif terhadap budaya pacuan kuda di Bima.

"Itu adalah sikap yang keliru, jangan bertindak diskriminatif terhadap budaya pacuan kuda dan jangan memvonis kegiatan kami (pacuan kuda) merupakan kejahatan terhadap anak," tutur Fahri.

Aksi unjuk rasa pecinta pacuan kuda Bima ini mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Mereka meminta bertemu dengan Bupati Bima namun tak bisa ditemui. Massa aksi hanya diterima oleh Staf Ahli Bupati Bima, Iwan Setiawan.

Tuntutan massa aksi akan dikoordinir dan akan disampaikan oleh Staf Ahli Bupati Bima. Bahkan massa aksi akan dipanggil kembali untuk bicara soal tuntutan pada kemudian hari yang belum ditetapkan.

Sebelumnya, Kabag Prokopim Bima, Yan Suryadin membenarkan adanya surat edaran Bupati Bima tentang larangan joki cilik di kegiatan pacuan kuda.

"Ada surat edarannya, mulai diberlakukan sejak tanggal 9 Juli 2022," kata Yan pada detikBali, beberapa waktu lalu.

Yan menegaskan, surat edaran itu dikeluarkan setelah beberapa pihak menyorot tragedi kematian joki cilik akibat kecelakaan ketika event pacuan kuda di Bima pada bulan Maret 2022 lalu.

"Menyikapi tragedi kematian joki cilik asal dusun Nggodo, Desa Ndadi Bou, Kecamatan Woha, Bima pada tanggal 9 Maret 2022 di arena pacuan kuda Panda Palibelo," jelasnya.




(nor/irb)

Hide Ads