Pelaku pencabulan bocah 6 tahun di sebuah kamar mandi halaman belakang masjid di salah satu BTN di Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram inisial MT (50) sempat meminta berdamai dengan pihak keluarga korban.
Pelaku pun menawari uang damai kepada pihak keluarga korban sebesar Rp 5 juta. Uang tersebut sempat ditawarkan ke pihak keluarga korban untuk mencabut laporan polisi terkait kasus pencabulan yang dilakukan pelaku.
"Jadi benar, pelaku ini sempat meminta damai agar kasusnya tidak diteruskan ke polisi. Tapi pihak keluarga korban ini tidak mau," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Senin (25/7/2022).
Menurut Kadek pihak keluarga korban menolak uang damai Rp 5 juta. Pihak keluarga juga meminta agar proses hukum untuk pelaku tetap berlanjut.
"Jadi sempat ditawari uang sama pihak pelaku. Intinya keluarga korban tidak mau berdamai dengan pelaku," kata Kadek.
Sebelumnya, kejadian pencabulan bermula saat terduga pelaku MT melihat korban jalan sendirian di dekat gang masjid kemudian menarik tangan korban ke halaman masjid pada 28 Maret 2022. Korban yang jalan sendirian sekitar pukul 16.00 Wita, lalu ditarik oleh pelaku dan membawanya ke kamar mandi dalam halaman masjid dan memperkosa korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian itu dilaporkan oleh bibi korban. Tim penyidik melakukan visum di RS Bhayangkara pada tanggal 30 Juni 2022 lalu. Tim penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Mataram menemukan adanya luka di bagian kemaluan korban. Korban yang masih duduk di bangku SD juga sempat mengalami trauma.
(nor/nor)