Bocah 6 Tahun di Mataram Dicabuli Nelayan Saat Pergi Ngaji

Bocah 6 Tahun di Mataram Dicabuli Nelayan Saat Pergi Ngaji

Ahmad Viqi - detikBali
Senin, 25 Jul 2022 14:22 WIB
Pelaku poencabulan anak di Mataram dibekuk Polresta Mataram, Senin (25/7/2022).
Pelaku poencabulan anak di Mataram dibekuk Polresta Mataram, Senin (25/7/2022). Foto: Ahmad Viqi
Mataram - Bocah usia 6 tahun asal Kota Mataram dicabuli seorang nelayan inisial MT (50) saat pergi mengaji. Korban dicabuli terduga pelaku MT di kamar mandi masjid pada tanggal 28 Maret 2022 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan korban dicabuli saat berangkat mengaji di masjid yang terletak di salah satu BTN di Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

Adapun kronologi kejadian pencabulan tersebut lanjut Kadek, terduga pelaku MT melihat korban jalan sendirian di dekat gang masjid kemudian menarik tangan korban ke halaman masjid. Korban yang jalan sendirian sekitar pukul 16.00 Wita, lalu ditarik oleh pelaku dan membawanya ke kamar mandi dalam halaman masjid dan memperkosa korban.



"Jadi korban ini ditarik oleh pelaku kemudian pelaku membuka pakaian korban dan mencabuli di kamar mandi yang berada di halaman belakang masjid di Kecamatan Sekarbela Kota Mataram," kata Kadek saat konferensi pers, Senin (25/7/2022) di Mapolresta Mataram.

Saat kejadian lanjut Kadek, terduga pelaku MT melepaskan korban ketika mendengar seseorang masuk ke halaman masjid. Mendengar adanya suara langkah orang masuk halaman masjid, terduga pelaku MT pun meminta korban memakai pakaiannya usai mencabuli korban.

"Setelah kejadian itu, korban alami sakit pada kemaluannya dan dilaporkan ke bibi korban," kata Kadek.

Setelah dilaporkan bibi korban, tim penyidik melakukan visum di RS Bhayangkara pada tanggal 30 Juni 2022 lalu. Tim penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Mataram menemukan adanya luka di bagian kemaluan korban. Korban yang masih duduk di bangku SD juga sempat mengalami trauma.

Sesuai hasil penyelidikan lanjut Kadek, tim UPPA Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan beberapa alat bukti dari korban berupa baju gamis, celana panjang, jilbab dan celana dalam korban.

"Untuk terduga pelaku sudah kita tetapkan menjadi tersangka dan sudah diamankan di Polresta Mataram," katanya.

Atas peristiwa tersebut, tersangka MT diancam pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76d atau Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76e undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.


(nor/nor)

Hide Ads