Terkuak! Modus Nelayan Cabuli Bocah 6 Tahun di Mataram

Terkuak! Modus Nelayan Cabuli Bocah 6 Tahun di Mataram

Tim detikBali - detikBali
Senin, 25 Jul 2022 17:08 WIB
Pelaku pencabulan siswi SDN di Kota Mataram dibekuk polisi, Senin (25/7/2022).
Pelaku pencabulan siswi SDN di Kota Mataram dibekuk polisi, Senin (25/7/2022). Foto: Ahmad Viqi
Mataram -

Dari hasil pemeriksaan, terungkap modus pelaku MT (50) melakukan aksi pencabulan terhadap bocah 6 tahun saat pergi mengaji di Mataram. Pelaku MT (50) melakukan aksi bejatnya ketika hendak main bola bersama rekan-rekannya di salah satu halaman sekolah di Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Pelaku yang merupakan seorang nelayan yang telah berkeluarga.

"Jadi kami sudah dalami modusnya. Pelaku ini tidak mau kooperatif. Jadi sepintas pengakuan pelaku ini saat mau main bola melihat korban jalan sendirian dan menarik korban ke halaman belakang masjid dan dicabuli di kamar mandi," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Senin (25/7/2022).

Korban yang masih duduk di bangku SDN tersebut lanjut Kadek tidak sempat melakukan perlawan. Pelaku pun sempat mencabuli korban di dalam kamar mandi halaman belakang masjid di salah satu BTN di Kecamatan Sekarbela Kota Mataram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kondisi korban sudah membaik setelah kasus tersebut. Kami sudah melibatkan psikolog dan kami sudah pantau aktivitas korban sudah lebih baik sesuai hasil pantauan penyidik," kata Kadek.

Di depan penyidik, pelaku MT mengaku bahwa saat itu korban hendak berangkat ngaji ke salah satu pengajian. MT sempat melihat korban jalan sendirian. Saat itu lanjut MT, dia pun menarik tangan korban dan membawanya ke kamar mandi halaman belakang masjid.

ADVERTISEMENT

"Jadi saya saat itu melihat situasi sepi, terus menarik korban ke halaman belakang masjid sebelum main bola," singkat MT.
Ketika ditanya soal jumlah korban pencabulan yang dilakukan, MT enggan memberi komentar terkait hal tersebut.

Kadek juga menyebutkan dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksi pencabulan tersebut. "Kata pelaku ini yang pertama kali. Yang jelas kami akan dalami," kata Kadek.

Atas peristiwa tersebut, kini pelaku MT ditetapkan menjadi tersangka. Pelaku MT pun diancam pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76d atau Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76e undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.




(nor/nor)

Hide Ads