Pemda NTB Pasang Pagar-CCTV di TKP Mobil Terjun ke Jurang Lombok

Pemda NTB Pasang Pagar-CCTV di TKP Mobil Terjun ke Jurang Lombok

Ahmad Viqi - detikBali
Jumat, 22 Jul 2022 15:57 WIB
Lokasi kecelakaan maut mobil terjun ke jurang di Jalan Raya Pusuk, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Lokasi kecelakaan maut mobil terjun ke jurang di Jalan Raya Pusuk, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Foto: Istimewa
Lombok Timur -

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan memasang pagar pembatas jalan sepanjang 14 meter di Jalan Raya Pusuk, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, lokasi kecelakaan mobil terjun ke jurang hingga menewaskan tiga penumpang.

"Jadi ada tiga titik yang akan dilakukan pemasangan pagar pembatas jalan. Pembatas jalan akan dikerjakan minggu ini, tepat di lokasi kejadian mobil terjun kemarin," kata Kepala Dinas Perhubungan NTB Lalu Moh Fauzal, Jumat (22/7/2022) pagi.

Pagar pembatas jalan sepanjang 14 meter dipasang mulai dari tanjakan pertama Pusuk Sembalun hingga lokasikecelakaan mobil terjun ke jurang. Pemda NTB juga merencanakan pelebaran jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami juga sudah rencanakan lakukan pelebaran jalan manuver khusus di tikungan tersebut, dari tanjakan dan turunan itu akan dilakukan pelebaran," kata Fauzal.

Selain memasang pagar pembatas jalan, Pemda NTB juga akan memasang 18 titik lampu penerang jalan umum (PJU). Mulai dari Jalan Raya Lemor Kecamatan Suela hingga Jalan Raya Pusuk Sembalun.

"Ada 18 titik yang rawan. Cuma catatan kami, setelah cek kendaraan lalu lalang di Sembalun, banyak kendaraan-kendaraan yang gak lengkap. Misal pikap dinaiki orang, rem tidak dicek pengendara," katanya.

Pemerintah Pusat, sebut Dauzal, juga akan membantu proses pemasangan kamera CCTV pada awal Agustus 2022 di Jalur Pusuk Sembalun. Dua CCTV akan dipasang untuk pemantauan pengendara di Sembalun.

Diungkapkan Fauzal, ada tiga peristiwa kecelakaan maut di Jalan Pusuk Sembalun. Pertama, dialami mobil Grandmax tanggal 4 Agustus 2020, menewaskan satu pengendara. Mobil terjun diduga karena rem blong.

Insiden kedua, dialami mobil Avanza pada tanggal 3 Oktober 2021, menewaskan satu pengendara. Kecelakaan maut ketiga,mobil Datsun Goterjun ke jurang dan menewaskan tiga penumpangnya.

"Mobil Avanza murni human error. Terakhir kemarin mobil Datsun Go, kapasitas empat diisi delapan orang, dengan jenis kendaraan yang kecil jadi saya pikir harus ada kesadaran ketika berlalu lintas di Jalan Raya Pusuk Sembalun," kata Fauzal.

Sepekan usai insiden mobil terjun ke jurang yang menewaskan tiga anggota keluarga tersebut, lanjut Fauzal, Dishub NTB telah melakukan penegakan hukum pengecekan seluruh kendaraan moda transportasi yang melintas di Sembalun. Khusus pikap akan dibuatkan regulasi khusus, selain untuk mengangkut barang, bisa mengangkut para pendaki dengan tujuan ke Gunung Rinjani.

"Karena kalau pendaki ini tidak bisa menggunakan mini bus karena jalur terjal. Inilah yang akan dicari regulasi dan solusinya. Mungkin di situ ada diskresi pengecualian dalam jumlah tertentu khusus penumpang Pikap," pungkasnya.




(irb/irb)

Hide Ads