Disclaimer: Informasi berikut ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapapun melakukan tindakan serupa.
Bila Anda merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu, seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak kepolisian belum bisa memastikan motif bunuh diri seorang duda berinisial UM (47) ditemukan tewas di kebun jagungnya di So Tolo Loka, Dusun Loka, Desa Boro, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, Rabu pagi (13/7/22). Namun, berdasarkan keterangan tetangga dan warga lainnya, bahwa korban sejak diceraikan oleh istrinya sekitar 4 tahun yang lalu mulai mengalami depresi.
"Akibatnya, korban menjadi sering merenung dan menyendiri di kamar dan bahkan sering tidur di gua-gua yang ada di sekitar Dusun Loka, Desa Boro, Kecamatan Sanggar," kata Kapolsek Sanggar, Iptu Muhtar dalam keterangan tertulis, Kamis (14/7/2022).
Sementara, berdasarkan hasil olah TKP, polisi menemukan satu botol pestisida merek Lindomin dengan isi yang telah berkurang.
Baca juga: Duda di Boro Bima Tewas Tenggak Pestisida |
Polisi juga menemukan busa air liur yang sudah mengering bertebaran di sekitar bantal dan tempat tidur di atas pondoknya di kebun jagungnya di So Tolo Loka, Dusun Loka, Desa Boro, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima. Sedangkan di kolong pondok, polisi menemukan bekas air liur yang meleleh dan muntahan.
"Sehingga sementara kami simpulkan bahwa kematian korban diakibatkan karena meminum obat pembasmi rumput (Lindomin)," kata Muhtar.
"Karena pada saat kami mengecek apakah sekitar area kebun ada semprotan pembasmi rumput baru atau tidak. Ternyata tidak ada sehingga kami simpulkan bahwa pestisida Lindomin itulah yang diminum oleh korban," imbuhnya.
Dugaan tersebut diperkuat dari hasil pengecekan area tubuh korban oleh tenaga medis dari Puskesmas Sanggar, tidak ditemukan adanya memar, ataupun tanda-tanda adanya penganiayaan.
Sementara itu, pihak keluarga korban menyatakan ikhlas menerima kejadian tersebut dan menolak jenazah korban untuk diautopsi.
"Semua pihak keluarga dan ahli waris tidak menuntut secara hukum, dan telah dibuatkan surat pernyataan oleh pihak ahli waris bahwa mereka tidak menuntut secara hukum disaksikan oleh pemuka adat, tokoh masyarakat dan para alim ulama serta pemerintah Desa Boro," pungkasnya.
(nor/nor)