Ketua Dewan Perwakilan Daerah Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Lombok Timur Dedi Sopian lapor ke Ombudsman Perwakilan NTB terkait maladministrasi syarat pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi bagi 2.000 nelayan Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Utara, Selasa (12/7/2022).
Menurut Dedi, selama kurun waktu dua tahun, 1.100 nelayan di Lombok Utara dan 900 nelayan di Lombok Timur mengaku dipersulit mendapatkan layanan pembelian BBM bersubsidi dari empat SPBN di dua kabupaten tersebut.
"Kedatangan KNTI ini ingin menyampaikan permasalahan yang dihadapi beberapa nelayan di Lombok Timur dan Lombok Utara. Sampai hari ini Dinas Keluatan dan Perikanan belum mengeluarkan surat rekomendasi untuk para nelayan mendapatkan BBM subsidi," kata Dedi, Selasa siang (12/7/2022), di Kantor Ombudsman NTB, Mataram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dedi, persoalan pembuatan Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) bagi ribuan nelayan ini diduga dipersulit dinas. Padahal kata Dedi, layanan BBM subsidi hanya menggunakan kartu KUSUKA untuk mengakses pembelian bbm subsidi di SPBN Lombok Timur dan Lombok Utara.
"Kasus ini sudah lama bergulir sekitar dua tahun. Kami sudah kerjakan pembuatan kartu KUSUKA ini untuk mendapatkan BBM subsidi Pertalite tak kunjung selesai. Kami menduga ini ada maladministrasi," katanya.
Menurut Dedi, kebutuhan nelayan dengan adanya kartu KUSUKA untuk mendapatkan BBM subsidi dinilai tidak sesuai prosedur. Pasalnya, kartu KUSUKA tidak bisa digunakan untuk pembelian BBM subsidi sebelum para nelayan membuat surat rekomendasi dari DKP untuk mendapatkan jatah BBM subsidi di SPBN Lombok Utara dan Lombok Timur.
"Harapan kami ini bisa segera keluar kartu rekomendasi untuk nelayan. Jangan sampai nelayan ini dibuat rumit dalam rangka mendapatkan subsidi BBM di SPBN," katanya.
Menurutnya, surat rekomendasi yang diminta dari dinas DKP untuk melengkapi surat KUSUKA bagi nelayan itu dinilai janggal. Pihak DKP Lombok Utara dan Lombok Timur juga meminta para nelayan membuat surat rekomendasi terkait usaha perikanan yang dijalaninya.
"Ini kan seolah-olah pihak DKP tidak percaya dengan para nelayan kita. Jadi ada dugaan ini dimainkan segelintir orang untuk mempersulit akses penerimaan BBM subsidi dari para nelayan di Lombok Timur dan Lombok Utara," ungkapnya.
Salah satu perwakilan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) NTB Hamdi mengatakan, pembuatan surat rekomendasi untuk melengkapi surat KUSUKA sebagai salah satu syarat membeli BBM subsidi bagi nelayan ini diduga ada indikasi maladministrasi.
Hamdi mengatakan pembuatan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi dilengkapi surat KUSUKA para nelayan diduga dipersulit pemda selama bertahun-tahun. Dia pun melihat ada persoalan maladministrasi pembuatan surat rekomendasi nelayan melalui persyaratan-persyaratan yang diberikan pemda setempat.
"Karena, syarat pembuatan surat rekomendasi ini diwajibkan untuk nelayan memiliki kartu KK, KUSUKA untuk mendapatkan rekomendasi sebagai akses mendapatkan BBM subsidi tadi. Ini kan agak aneh. Padahal untuk membeli BBM cukup pakai surat KUSUKA," ujar Hamdi.
Selain itu, lanjut Hamdi, FITRA NTB menilai ada dugaan penyaluran BBM subsidi bagi ribuan nelayan di dua kabupaten Lombok Timur dan Lombok Utara tersebut tidak tepat sasaran.
"Kami bersama tim di lapangan sudah lakukan investigasi sejuah mana ketepatan masyarakat nelayan mendapatkan BBM. Karena banyak nelayan dimanfaatkan salah satu oknum dijadikan pengecer. Inilah yang kami sampaikan ada pelanggaran maladministrasi," kata Hamdi.
Menurut Hamdi, kesulitan para nelayan mendapatkan BBM bersubsidi ini dinilai melanggar moral dan hajat para nelayan. Pasalnya, banyak nelayan kecil di NTB malah tidak mendapatkan layanan kartu KUSUKA untuk mendapatkan layanan BBM subsidi.
Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman Perwakilan NTB Yudi Darmadi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dugaan maladministrasi syarat pembelian BBM subsidi untuk nelayan, baik yang ada di Lombok Timur dan Lombok Utara. "Kami akan merespons dengan baik laporan kawan-kawan KNTI Lombok Utara dan Lombok Timur. Kami juga sepakat akan kawal bersama dengan semua mekanisme internal di Ombudsman NTB secara objektif," kata Yudi.
Selain mencari titik persoalan pembuatan kartu KUSUKA bagi para nelayan di Lombok, Ombudsman NTB akan fokus mencari solusi atas laporan yang diajukan para nelayan di Lombok Timur dan Lombok Utara. "Kami sudah terima informasi dalam bentuk laporan yang cukup sistemik. Kami lihat di sini ada beberapa pihak yang harus bertanggung jawab atas kasus ini. Intinya kami harus mencari solusi atas dugaan-dugaan temuan ini akan tindaklanjuti," pungkas Yudi.
Diketahui, harga BBM di pengecer dan layanan BBM subsidi di empat SPBN, baik Labuan Haji, Labuan Lombok, Tanjung Luar, dan Lombok Utara dinilai timpang. Harga BBM eceran capai Rp10.000, harga BBM di SPBN Rp 7.200 per liter.
(irb/irb)