Satu korban kekerasan seksual di Kota Mataram pingsan saat pemeriksaan visum di ruangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Rabu (29/6/2022). Korban tak sadarkan diri sekitar pukul 14.00 WITA siang kemarin.
"Korban sempat pingsan saat visum. Rupanya korban tidak kuat karena menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku," kata salah satu pendamping korban dari Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram Yan Mangandar, Kamis (30/6/2022) pagi.
Yan mengatakan, korban tak sadarkan diri selama 10 menit. Para pendamping yang menemani korban selama proses pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) pun berusaha menyadarkan korban. Setelah sadarkan diri, korban meminta kepolisian agar diberi waktu istirahat sebelum melanjutkan rangkaian pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun korban didampingi oleh 12 orang pendamping, dari BKBH FH Unram, PKBH UIN Mataram dan Senyum Puan. Korban diperiksa selama hampir 10 jam di kantor UPPA Ditreskrimum Polda NTB.
"Berakhir pemeriksaan tadi malam itu sampai jam 19.00 Wita. Intinya laporan kemarin sudah diterima dengan sangkaan Pasal 286 KUHP dengan dugaan pemerkosaan dengan memperdaya korban," pungkas Yan.
Diberitakan sebelumnya, tiga dari 10 korban kekerasan seksual di lingkungan kampus di Kota Mataram melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Rabu (29/6/2022). Mereka melaporkan terduga pelaku, yakni seorang pria berusia 65 tahun yang disebut-sebut mengaku sebagai dosen swasta di salah satu kampus di Kota Mataram.
Menurut laporan, terduga pelaku beraksi dengan menyebut dirinya bisa membantu para korban membuat skripsi, menyelesaikan masalah pribadi, hingga bisa membuang sial. Ketiga orang korban kekerasan seksual tersebut masih aktif sebagai mahasiswi di salah satu kampus negeri di Kota Mataram. Dari tiga mahasiswi itu, dua di antaranya berstatus sebagai saksi.
"Semoga bisa langsung keluar laporannya agar dalam waktu dekat ini bisa proses penyeledikan. Kita harap bisa segera naik ke penyidikan," kata Direktur Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) Joko Jumadi, saat ditemui detikBali di Polda NTB, Rabu (29/6/2022).
(iws/iws)