Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku Curanmor di Bima

Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku Curanmor di Bima

Tim detikBali - detikBali
Senin, 13 Jun 2022 09:58 WIB
Salah satu terduga pelaku curanmor yang berhasil diringkus Polres Bima di Desa Dadibou dan Desa Penapali, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima
Salah satu terduga pelaku curanmor yang berhasil diringkus Polres Bima di Desa Dadibou dan Desa Penapali, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Foto: Polres Bima
Bima -

Dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dirungkus Tim Puma Polres Bima di Desa Dadibou dan Desa Penapali, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial OD dan HF.

Kasi Humas Polres Bima Iptu Adib Widayaka menjelaskan kejadian yang menimpa korban YT (50) warga Desa Kalampa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima terjadi Kamis (28/5/2022) pukul 19.30 Wita. Tepatnya di halaman Perumahan Sekolah SDN Inpres 02 Kalampa.

Kejadian berawal saat korban sedang melaksanakan ibadah shalat Tarawih di dalam rumah (perumahan sekolah) setempat. Setelah melaksanakan ibadah sholat Tarawih korban keluar dan mengetahui sepeda motor miliknya raib.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 10.500.000 dan melaporkan ke Mapolsek Woha" kata Adib.

Setelah mendapat laporan, Tim Puma Polres Bima melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku.

"Kurang lebih dalam kurun waktu kurang dari satu bulan tim puma berhasil mengendus keberadaan satu dari dua terduga pelaku yang berinisial OD tepatnya di Desa Dadibou. Tim langsung bergerak menuju TKP," papar Adib.

Terduga pelaku OD ditangkap saat asyik tidur di rumahnya di Desa Dadibou, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima dan langsung digiring ke Mapolres Bima.
Di hadapan petugas, OD mengaku melakukan aksi jahatnya bersama rekannya yang diketahui berinisial HF warga Desa Penapali, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.

Berdasarkan pengakuan OD, Tim Puma kembali bergerak untuk meringkus terduga pelaku HF.

"Setibanya di TKP, Tim Puma langsung mengamankan HF dan pada saat ditangkap terduga tidak melakukan perlawanan," ujarnya.

Setelah itu tim puma melakukan interogasi kepada HF yang merupakan seorang residivis itu mengaku kalau sepeda motor yang dicuri dijual kepada FE warga Desa Sampungu, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima.

Tim Puma kembali bergerak menuju Desa Sampungu namun kedatangan tim puma diketahui oleh FE dan berhasil melarikan diri meninggalkan barang bukti (BB) satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa nopol dan barang bukti tersebut langsung diamankan oleh petugas.

"Kedua terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bima karena diduga kuat keduanya merupakan komplotan spesialis curanmor yang tidak segan-segan melukai korbannya," tutup Adib.




(nor/nor)

Hide Ads