Sebelumnya polisi sudah menetapkan RB alias Randy menjadi tersangka pada bulan Desember 2021 lalu.
Tersangka RB alias Randy merupakan suami dari IADU dijerat dengan pasal 340 KUHP, dan Ira dijerat dengan pasal 55 KUHP.
Kabid Humas Polda NTT, AKBP Ariasandy,SIK, yang dihubungi detikBali, Sabtu (7/5/2022) membenarkan penetapan tersangka terhadap IADU.
"Penetapan tersangka tersebut sudah sesuai hasil penyelidikan dan gelar perkara bersama alat bukti yang cukup serta keyakinan penyidik," tegas Kabid Humas Polda NTT, AKBP Ariasandy.
Terkait dua kali pemeriksaan menggunakan lie detector yang khusus didatangkan dari Mabes Polri terhadap tersangka IADU dan hasilnya nihil, enggan dijawab oleh Ariasandy.
"Silakan, itu menjadi bahan bagi tersangka untuk melakukan pembelaan di pengadilan," ujarnya.
Secara terpisah, tersangka IADU kepada detikBali mengaku kecewa dengan kinerja penyidik Polda NTT terkait kasus yang dialaminya.
Sejak kasus ini mencuat akhir Oktober 2021 lalu, Ira memilih bungkam. Ia memilih diam sambil menunggu semua proses hukum ini selesai. Saat bertemu wartawan di suatu lokasi, tersangka Ira menyampaikan curahan hati (curhat)-nya.
"Saya IADU alias IU alias Ira. Saya adalah istri tersangka pembunuhan ibu dan anak di (Kelurahan) Penkase oeleta, Kota Kupang NTT, dan sekarang pun telah ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan suami berdasarkan keyakinan polisi," ujarnya memulai curhatan-nya.
Ia minta kesempatan mengutarakan seluruh rangkaian cerita yang selama ini hanya ia sampaikan kepada yang berhak (penyidik).
"Selama ini saya diam karena hal ini jujur adalah pukulan yang hebat untuk keluarga saya dan suami. saya dalam keadaan bingung harus menerima keadaan suami yang ternyata menjadi tersangka dan mengakui tindakan yang dia lakukan dan tekanan publik yang luar biasa menuduh saya," tegasnya.
"Saya memutuskan untuk menghargai pihak berwenang bekerja karena saya yakin apabila polisi bekerja secara profesional pada akhirnya semua akan tahu kebenarannya, saya tidak pernah berniat jahat dan ikut serta dalam peristiwa ini maka saya sangat yakin saya tidak akan didiskriminasi," sambungnya.
Ia menyebutkan kalau berkas perkara ini telah digelar di markas besar kepolisian RI tanggal 4 Februari 2022 dan ditetapkan tersangka tunggal. "Berkas polisi tidak pernah dianggap lengkap oleh kejaksaan sampai batas waktu penahanan suami saya selesai," tandasnya.
Namun pada saat berkas perkara P21 tanggal 23 Maret 2022, sehari setelah itu tepatnya 24 Maret 2022 polisi memulai penyidikan baru dengan tambahan pasal 55.
"Saya heran, saya sekarang dijadikan tersangka untuk kasus yang tidak saya lakukan. Saya sendiri sesungguhnya adalah korban," kata IADU alias IU alias Ira sambil menangis.
Adapun kronologi peristiwa pembunuhan yakni pada 27 Agustus 2021 malam, Astri dan anaknya Lael pamit dari rumahnya di Kelurahan Kelapa lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Selanjutnya ditemukan Jenasah seorang Ibu dan Anak tanggal 31 Oktober 2021 di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang
Hingga tanggal 10 November 2021 Teridentifikasi janazah adalah Astri Manafe dan anaknya Lael Manafe.
Sesuai hasil Google Maps, terduga pelaku Randy Badjideh berada di seputaran Kelapa Lima. Tanggal 2 Desember April 2021 Randy Badjideh menyerahkan diri ke penyidik Polda NTT
Penyidik Polda NTT lalu menetapkan Randy Badjideh tersangka pada 4 Februari 2022, dan menetapkan IADU alias IU alias Ira sebagai tersangka tanggal 26 April 2022
Pengacara Ira Ua mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka ke PN Kupang tanggal 29 April 2022. Sesuai jadwal, sidang perdana gugatan pra peradilan akan digelar di PN Kupang, 11 Mei 2022.
(kws/kws)