Dikeluarkannya kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri, yang tertuang dalam surat edaran 56 Tahun 2022 untuk transportasi udara, disambut baik oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara.
Pasalnya, SE Kemenhub tersebut merujuk SE Satgas COVID-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang pada Masa Pandemi COVID-19, membebaskan wajib RT-PCR (reverse transcription-polymerase chain reaction) dan antigen bagi perjalanan dalam negeri.
"Setelah dibebaskannya PCR dan antigen oleh pemerintah, ini tentu meringankan pelaku perjalanan untuk bepergian, berwisata ke banyak tempat ke berbagai daerah NTB," kata Kepala Dinas Pariwisata NTB, Yusron Hadi, Senin (23/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, selama pandemi COVID-19 umumnya yang berkunjung ke NTB tidak bisa leluasa karena ada pembatasan-pembatasan. Termasuk kebijakan RT-PCR dan antigen selama pandemi COVID-19.
Yusron juga menilai, pembebasan RT-PCR dan Antigen ini tentu berdampak positif bagi kepariwisataan di NTB agar bisa mulai pulih dan bangkit kembali.
"Kita kan ada event internasional yang terselenggara di NTB (MotoGP dan WSBK). Ini telah baik kita mengajarkannya selama pandemi COVID-19 kemarin," ujarnya.
Selain itu, SE Kemenhub yang merujuk SE Satgas COVID-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang pada Masa Pandemi COVID-19 ini akan memberi keleluasaan bagaimana mengelola kepariwisataan di NTB.
"Ini merupakan angin segar dan lebih memudahkan industri pariwisata kita menggeliat kembali," ujar Yusron.
Selain itu, dengan tidak diberlakukannya RT-PCR dan Antigen bagi wisatawan, pastinya bisa membuka peluang lebih banyak pengunjung wisata untuk datang ke NTB.
"Kalau soal detail berapa target tentu kita perlu menghitung kembali. Jika diasumsikan capaian tingkat kunjungan tahun 2021 sebanyak 967 ribu wisatawan. Pastinya akan naik dari itu terlebih situasi sekarang lebih baik dari tahun sebelumnya," pungkas Yusron.
(irb/irb)