Polisi Gagalkan Penyelundupan 3 Kontainer Migor ke Timor Leste

Polisi Gagalkan Penyelundupan 3 Kontainer Migor ke Timor Leste

Djemi Amnifu - detikBali
Sabtu, 14 Mei 2022 21:31 WIB
Barang bukti kontainer pengangkut minyak goreng yang berhasil diamankan pihak kepolisian
Barang bukti kontainer pengangkut minyak goreng yang berhasil diamankan pihak kepolisian. (Foto: IST)
Timor Tengah Utara -

Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Insana Utara, Polres Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) mengagalkan penyelundupan tiga kontainer minyak goreng (migor), Jumat (13/5/2022) petang.

Migor diamankan di Pelabuhan Wini Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan hendak dikirim ke negara Timor Leste.

Penyelidikan ekspor migor ke negara Timor Leste (Dili) dipimpin Kapolsek Insana Utara Iptu Yohanes Bara Puka dan 4 orang anggota Aiptu Mohammad Soleh (Panit Intelkam), Bripka Benyamin Kiak (Kanit Reskrim), Bripka Efendi Arifin (Banit Lantas) dan Brigpol Jack S. Johannes,S.ip.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada 3 kontainer peti kemas maratus yang diduga berisi migor yang berada di atas kapal Meratus Pematangsiantar Voyage SD003E dengan tujuan Dili-Timor Leste.

Kontainer dimuat dari Pelabuhan Tanjung perak/Surabaya, transit ke Pelabuhan Wini, Kabupaten TTU dan akan melanjutkan ke negara Timor Leste (Dili).

Tiga kontainer tersebut yang diduga melakukan penyelundupan migor dengan nomor MRTU 224164 (20 FT), FCIU 607948 (20 FT) dan MRTU 960335 (40 FT) telah dilakukan pelekatan tanda pengaman dengan nomor Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai KPPBC TMP B. Atambua CTP-139/KBC.130602/2022 tanggal 13 Mei 2022.

Pengiriman ekspor migor mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 tahun 2022 tentang larangan sementara exopor crude palm oil, refined, bleached and dedorized palm oil, refined and deoderized palm olein, dan used cooking oil.

"Pihak kepolisian Polsek insan utara Polres TTU, NTT berhasil menggagalkan dan mengamankan 3 kontainer memuat minyak goreng untuk mengirim masuk ke Negara Timor Leste (Dili)," ujar Kapolres TTU AKBP Moh Mukson, SIK didampingi Kapolsek insana Utara, Iptu Yohanes Bara Puka, Sabtu (14/5/2022).

Polisi langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai Wini. Kapal pun diijinkan melanjutkan pelayaran ke Dili Timor Leste, sementara 3 kontainer masih diamankan di Pelabuhan Wini.

"Barang tersebut akan dikembalikan ke asal mula muatan tersebut (Surabaya) sambil menunggu jadwal keberangkatan kapal maratus kembali ke Surabaya Jawa Timur," tandasnya.




(dpra/dpra)

Hide Ads