Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr H Zulkieflimansyah membantah telah memberikan janji pengadaan lahan tempat pemakaman umum (TPU) untuk warga Dusun Karaku, Desa Mangge Nae Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, NTB.
Diberitakan detikBali sebelumnya, ratusan warga Desa Mangge Nae di Kecamatan Dompu sempat melakukan aksi blokade jalan lintas provinsi Dompu -Bima karena tak kunjung memiliki lahan TPU.
"Sebenarnya nggak ada saya janji-janji tanah pemakaman kuburan. Staf saya sudah tanya ke desa, nggak ada yang bilang di sana mereka nagih janji ke Gubernur," kata Zul kepada detikBali, Kamis sore via telpon seluler (5/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Zul, tanah yang ditagih warga untuk dijadikan TPU itu merupakan lahan hutan yang berada di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB dan Kawasan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Dompu.
"Kalau (warga mau) jadikan lahan TPU. Maka izinnya harus di gubernur. Jadi nggak ada janji-janji begitu," ujar Zul.
Mestinya, kasus serupa berada di naungan pihak Pemerintah Desa setempat dan Pemerintah Daerah Dompu yang memiliki wewenang melakukan proses pengadaan lahan TPU bagi warga.
"Lagian itu mestinya kelas di pemda setempat," tegas Zul.
Dia pun berjanji akan meminta Pemda Kabupaten Dompu melakukan diskusi bersama dinas LHK NTB untuk pengadaan lahan TPU bagi warga.
"Nanti coba mendiskusikan ini dengan Dinas LHK Provinsi NTB," pintanya.
Amiruddin Reynal salah satu masa aksi yang ikut melakukan blokade jalan Provinsi Dompu-Bima mengaku aksi pada Selasa (3/5/2022) kemarin tidak ada yang menuntut janji lahan TPU ke gubernur NTB.
"Mereka menuntut pemdes dan Pemda Dompu. Karena sejak 27 Maret 2021 sampai saat ini belum ada kejelasan soal TPU ini," ujarnya.
Reynal juga mengaku bahwa pihak Pemdes setempat telah menyiapkan uang untuk membayar tanah TPU yang dituntut warga Mangga Nae.
"Tapi kan Pemdes harus minta bukti kepemilikan tanah seperti sertifikat. Karena menurutnya tanah ini masuk kawasan (hutan) negara," ujarnya.
Reynal juga meminta Gubernur NTB memberikan perintah kepada KPH setempat agar lahan TPU yang dibayar sampai Rp 2 juta sekali kubur itu diperjelas masuk kawasan hutan atau tidak.
Sebelumnya, ratusan warga Desa Mangge Nae, Kecamatan Dompu melakukan aksi blokade jalan lintas provinsi Dompu -Bima. Akibatnya, jalur dari dua arah mengalami kemacetan hingga berjam-jam.
(dpra/dpra)