Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap lima orang aktivis sekaligus mahasiswa asal Bima, NTB. Mereka diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Roman Smaradhana Elhaj mengatakan kelima orang tersebut ditangkap di sebuah kos di Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, NTB.
"Barang bukti diduga sabu yang diamankan dengan berat bruto 28,24 gram," ungkap Roman, Minggu (25/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelima orang tersebut masing-masing berinisial MR (25), RI (19), GT (22), WAM (25), dan seorang perempuan berinisial WU (24). Mereka ditangkap pada Jumat (23/10/2026).
Mereka diketahui merupakan aktivis dari berbagai organisasi. MR merupakan Ketua Wilayah Liga Mahasiswa Nasional Demokratik (LMND) NTB. GT menjabat Ketua Bidang Perguruan Tinggi dan Kepemudaan (PTKP) HMI Cabang Mataram. RI merupakan anggota Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Mataram. Sementara itu, WAM menjabat Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) HMI Cabang Mataram pada 2024, sedangkan WU merupakan anggota LMND NTB.
Penangkapan kelima orang tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah kos.
"Kami mendapatkan informasi kos itu sering dijadikan tempat transaksi yang diduga dilakukan MR dan WAM," katanya.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penindakan di lokasi. Petugas awalnya mengamankan empat orang, yakni MR, RI, GT, dan WU. Sementara itu, WAM ditangkap di sebuah kos yang tidak jauh dari lokasi penangkapan keempat orang tersebut.
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa klip berisi sabu, timbangan digital, klip plastik kosong, telepon genggam, uang tunai, dan alat isap sabu.
"Terduga dan barang bukti kami amankan di Polda NTB. Saat ini masih kami dalami," sebutnya.