Seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial LQ (34) diamankan setelah mengamuk di permukiman warga Desa Pandak Bandung, Kecamatan Kediri, Tabanan, Bali. Penanganan dilakukan Polres Tabanan bersama Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan.
Setelah menjalani pemeriksaan keimigrasian dan kesehatan, LQ dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Selasa (20/10/2026) untuk menjalani pendetensian dan penanganan lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Subseksi Teknologi Informasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Tabanan, Merry Baransano, mengatakan penanganan LQ dilakukan melalui koordinasi dengan kepolisian, mulai dari pemeriksaan hingga pemindahan ke Rudenim.
"Penanganan terhadap yang bersangkutan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pemeriksaan keimigrasian dan kesehatan sebelum pemindahan ke Rudenim," ujar Merry, Minggu (25/10/2026).
Merry mengatakan LQ bukan menetap di Tabanan tapi hanya melintas. Meski demikian, Imigrasi Tabanan belum merinci penyebab LQ mengamuk maupun hasil pemeriksaan terhadap pelaku.
"WN tersebut sudah diperiksa kejiwaannya dan tidak ada indikasi mengalami gangguan. Kami masih menelusuri keterangannya lebih lanjut," ujar Merry.
Merry menegaskan Imigrasi Tabanan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Kabupaten Tabanan. Sinergi dengan kepolisian dan instansi terkait menjadi bagian penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.