Seorang perempuan inisial FH ditangkap polisi lantaran menjadi pengedar sabu-sabu. Perempuan berusia 35 tahun itu diketahui merupakan adik kepala lingkungan (kaling) Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Berdasarkan informasi dari warga, memang perempuan yang kami amankan ini merupakan keluarga dari kepala lingkungan," kata Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Abisatya Darma Wiryatmaja, Sabtu (24/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
FH ditangkap di gang dekat rumahnya pada Jumat (24/10). Polisi mengamankan barang bukti sabu sebanyak 32 klip dengan berat bruto 8,02 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp 1,6 juta yang diduga hasil menjual sabu.
Berdasarkan informasi masyarakat, wilayah Karang Bagu disebut-sebut sering dijadikan sebagai lokasi transaksi sabu. Polisi menduga FH berperan sebagai pengedar sabu di lingkungan tersebut.
"Dari barang bukti yang kami amankan, dugaan kuat yang bersangkutan pengedar," imbuh Abisatya.
Abisatya menegaskan polisi masih mendalami asal-usul sabu yang dimiliki FH. Atas perbuatannya, FH dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.