Kepala Desa dan Bendahara Desa Kotaraja, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa senilai Rp 1,5 miliar. Uang yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat itu justru dipakai untuk membayar utang hingga bermain judi online (judol).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Candrawati, mengatakan kedua pejabat desa tersebut diduga menyelewengkan pengelolaan keuangan Desa Kotaraja untuk kepentingan pribadi.
"Untuk kepentingan pribadi tersangka, dana-dana desa tersebut digunakan untuk memperkaya diri sendiri, membayar utang, dan juga bermain judi online," terang Fitria, Jumat (23/10/2026).
Fitria mengungkapkan kedua tersangka tidak melaksanakan puluhan kegiatan fisik dan pemberdayaan masyarakat meski anggarannya telah dicairkan. Kegiatan tersebut antara lain pembangunan gorong-gorong, rumah tidak layak huni, pengadaan sapi, hingga pengadaan dump truck dan kegiatan lainnya.
Selain itu, Lalu Supiandi (LS) selaku Kepala Desa dan Masran (M) selaku Bendahara Desa disebut menguasai dana secara sepihak tanpa berita acara serah terima (BAST) yang sah. Hasil sewa tanah kas desa dan kios juga tidak disetorkan ke rekening kas desa serta tidak dicantumkan dalam APBDes.
"Hal ini sangat melanggar ketentuan yang berlaku. Selain itu, dana PTSL sebesar Rp 221,9 juta dikelola di luar sistem APBDes dan tidak dimasukkan ke rekening kas desa," beber Fitria.
Kasus ini terungkap setelah Inspektorat Lombok Timur melaporkan dugaan korupsi tersebut kepada Kejari. Jaksa kemudian menggeledah Kantor Desa Kotaraja pada Senin (14/9/2026) sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut.
Fitria mengatakan Supiandi dan Masran telah diberi waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara. Namun, pengembalian tersebut tidak dilakukan sehingga perkara berlanjut ke tahap penyidikan.
"Yang bersangkutan telah diberikan waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara, namun pengembalian tersebut tidak dilakukan hingga perkara dilanjutkan ke tahap penyidikan," jelas Fitria.
Dalam penyidikan kasus ini, Kejari Lombok Timur telah memeriksa setidaknya 55 saksi dan menyita 193 barang bukti.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf a, b, dan c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Simak Video "Video: Kades di Pandeglang Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta"
(dpw/dpw)