Jaksa tengah menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bali terkait kerugian negara kasus korupsi pengelolaan anggaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Jembrana tahun 2022-2025. Lantaran masih menunggu audit, kasus itu masih jalan ditempat dan belum ada penetapan tersangka.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Dwi Prima Satya, mengungkapkan pengajuan penghitungan kerugian negara (PKN) itu sudah berjalan hampir tiga pekan. Namun, Kejari Jembrana belum mendapatkan hasilnya dari BPKP Bali.
"Kami sudah mengumpulkan alat bukti dan kami masih ekspose untuk pengajuan PKN-nya. Kami masih menunggu hasil telaah dan tindak lanjut dari pihak BPKP atas pelaksanaan ekspose dimaksud," ungkap Prima saat dikonfirmasi detikBali, Kamis (22/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil telaah ekspose itu akan menjadi dasar bagi BPKP Bali untuk menentukan tindak lanjut atas permohonan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang diajukan penyidik. Apabila permohonan disetujui, BPKP Bali akan menerbitkan surat perintah pembentukan tim auditor untuk melaksanakan penghitungan kerugian negara dalam perkara ini.
"Hasil telaah ekspose tersebut akan menjadi dasar bagi BPKP dalam menentukan tindak lanjut atas permohonan audit PKKN yang diajukan oleh Tim Penyidik," terang Prima.
Prima menegaskan penyidikan tetap berjalan. Seksi Pidsus Kejari Jembrana berhati-hati agar setiap langkah yang diambil sesuai prosedur dan kecukupan alat bukti sehingga penanganan perkara bisa dipertanggungjawabkan di tahap berikutnya.