detikBali

MA Tolak Kasasi 5 Terdakwa Korupsi Chromebook Dikbud Lombok Timur

Terpopuler Koleksi Pilihan

MA Tolak Kasasi 5 Terdakwa Korupsi Chromebook Dikbud Lombok Timur


Abdurrasyid Efendi - detikBali

Enam terdakwa korupsi chromebook pada Dikbud Lombok Timur menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (20/4/2026). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Foto: Enam terdakwa korupsi chromebook pada Dikbud Lombok Timur menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (20/4/2026). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Upaya hukum kasasi lima terdakwa korupsi Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), tahun 2022 ditolak hakim Mahkamah Agung (MA).

"Tolak kasasi PU (penuntut umum), tolak kasasi terdakwa," bunyi amar putusan kasasi, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mataram, Kamis (22/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lima terdakwa yang ditolak kasasinya itu milik Direktur PT Temprina Media Grafika, Libert Hutahaean; bekas Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, As'Ad; pejabat pembuat komitmen (PPK), Amrulloh; marketing PT Jepe Press Media Utama, M Jaosi alias Ojik; dan Direktur CV Cerdas Mandiri, Salmukin.

Hakim kasasi itu diketuai Jupriyadi. Perkara milik lima terdakwa itu diputus pada 17 September dan 14 Oktober 2026.

ADVERTISEMENT

Terpisah, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lombok Timur, Mochammad Taufiq Ismail, mengaku belum mendapatkan informasi berkaitan dengan putusan kasasi itu.

"Saya belum daiat info dari pidsus (pidana khusus). Saya tanyakan dulu ya," timpalnya.

Enam orang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Satu terdakwa lagi ialah Direktur PT Dinamika Indo Media, Lia Anggawari. Pencarian di SIPP PN Mataram, belum ada putusan kasasinya.

Sebelumnya, dalam putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) NTB, para terdakwa dijatuhi hukuman berbeda. Libert Hutahaean divonis penjara selama delapan tahun dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari. Membayar uang pengganti sebesar Rp 3,2 miliar subsider tiga tahun dan enam bulan.

Lia Anggawari pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 400 juta subsider 120 hari. Serta membayar uang pengganti Rp 534 juta subsider tiga tahun dan enam bulan.

Kemudian, terdakwa Amrulloh dan As'ad masing-masing dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 300 juta subsider Rp 100 hari.

Terdakwa Salmukin divonis delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 140 hari. Selain itu, dia juga wajib membayar uang pengganti Rp 2 miliar subsider empat tahun.

Terakhir, terdakwa M Jaosi dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 110 hari. Dia juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 238 juta subsider tiga tahun.

Diketahui, dalam kasus ini sumber dananya dari DAK 2022 sebesar Rp 32 miliar. Kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 9,2 miliar berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari kantor akuntan publik.



(hsa/hsa)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads