Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil membekuk dua pelaku penipuan online dengan modus jasa untuk mengurus dokumen atau visa untuk bekerja di luar negeri. Kendati begitu, baru dua korban yang tercatat dalam pengungkapan tersebut.
Polda Bali tengah menelusuri potensi korban lain dari perkara tersebut. Namun, masyarakat yang mengalami kerugian juga dapat melaporkannya langsung ke Direktorat Reserse Siber Polda Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk itu kami juga mengimbau kepada masyarakat yang mungkin merasa menjadi korban dengan modus yang sama dan dugaan pelaku yang sama agar bisa mendatangi kami," ungkap Direktur Reserse Siber Polda Bali, Kombes Aszhari Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Rabu (21/10/2026).
Ada pun dua pelaku yang diamankan dalam kasus berbeda yakni IKS dan IGRY. IKS menipu dua korban yang bekerja di Korea Selatan. Sementara IGRY menipu seorang korban yang dijanjikan akan diberangkatkan ke Australia untuk bekerja.
Kasubdit I Ditressiber Polda Bali, AKBP R. Moch Dwi Ramadhanto menjelaskan jika hasil penelusuran timnya baru menemukan dua orang saja yang menjadi korbannya. Para pelaku juga belum mengakui sejak kapan mereka melakukan modus penipuan tersebut.
"Kami dalami, nanti perkembangan kami sampaikan. Untuk sementara masih mereka mengakui kegiatan yang ini saja," papar Dwi.
Lebih lanjut, Dwi juga menelusuri potensi adanya jaringan yang mengoperasikan modus penipuan serupa. Pasalnya, keduanya memakai modus yang serupa yakni berpura-pura sebagai agen untuk menawarkan peluang kerja di luar negeri.
"Meyakinkan para korbannya dengan menyatakan bahwa dia adalah bagian daripada agen dan bisa menawarkan pekerjaan di luar negeri. Cuma setelah kita telusuri semua itu hanya merupakan tipu muslihat," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Ditressiber Polda Bali membekuk dua pelaku dalam kasus penipuan online tersebut. Tersangka IKS sukses memperoleh Rp 295 juta dari korbannya, sementara IGRY berhasil menggasak Rp 18 juta dari menipu korban.