Seorang nelayan berinisial IR alias Irwan ditangkap polisi terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pria berusia 33 tahun itu diketahui telah mengonsumsi barang haram tersebut sejak 2016.
Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat, AKP Matheos A D Siok, mengungkapkan IR ditangkap di kediamannya di Pulau Komodo, Minggu (4/10). Polisi mengamankan 16 paket plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat 2,96 gram, alat pengisap (bong), pipet kaca, telepon genggam, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi.
"Tersangka tidak dapat menghindar saat petugas menemukan 16 paket klip bening siap edar bersama barang bukti penyalahgunaan lainnya. Seluruh barang bukti langsung kami sita dan tersangka kami evakuasi ke Mako Polres Manggarai Barat malam itu juga," ungkap Matheos dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).
Matheos mengatakan Irwan juga mengedarkan sabu kepada warga di wilayah Pulau Komodo. Menurutnya, penangkapan Irwan berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di Pulau Komodo.
Simak Video "Video Kepala BNN Desak Pemda Tindak Tegas Pesta Narkoba Berkedok Hajatan"
(iws/iws)