Kejari Badung Musnahkan Ganja hingga Kokain dari 75 Perkara Pidana

Agus Eka Purna Negara - detikBali
Senin, 19 Okt 2026 19:10 WIB
Kejari Badung memusnahkan sejumlah barang bukti dari 75 perkara sejak Juni-Agustus, Senin (19/10/2026). (Foto: Dok. Kejari Badung)
Badung -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung memusnahkan barang bukti narkotika berupa ganja, sabu-sabu, ekstasi, hasis, hingga kokain dari 46 perkara tindak pidana narkotika. Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pemusnahan barang bukti dari total 75 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Senin (19/10/2026).

"Pemusnahan ini didominasi kasus narkoba sebanyak 46 perkara dengan barang bukti berupa ganja 678,19 gram, sabu-sabu 838,53 gram, dan ekstasi atau MDMA 630,2344 gram. Selain itu, kami juga memusnahkan hasis atau HTC sebanyak 144,89 gram serta kokain seberat 121,1 gram," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, Gde Ancana.

Gde Ancana mengatakan barang bukti tersebut berasal dari penanganan perkara selama periode Juni hingga Agustus 2026.

"Ya, dari 75 perkara tindak pidana umum. Ini hasil penanganan perkara sejak Juni sampai Agustus 2026," kata Gde Ancana.

Selain berbagai jenis narkotika, petugas juga memusnahkan sejumlah barang yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu meliputi telepon genggam, timbangan elektrik, pakaian, tas, hingga bong atau alat isap sabu.

"Selain barang haram tersebut, kami menyita dan memusnahkan 11 unit ponsel berbagai merek, timbangan elektrik, pakaian, tas, serta bong atau alat isap sabu. Perlu diketahui juga bahwa barang bukti kokain sebanyak 1.195,2 gram netto sebelumnya sudah dimusnahkan pada tahap penyidikan," tutur Gde Ancana.

Selain 46 perkara narkotika, Kejari Badung memusnahkan barang bukti dari 29 perkara tindak pidana umum lainnya. Perkara tersebut meliputi tindak pidana orang dan harta benda, keamanan negara, ketertiban umum, serta tindak pidana lainnya.

Barang bukti dari perkara tersebut terdiri dari senjata tajam, pakaian, dokumen, dan tiga unit ponsel.

"Ini upaya kami memastikan barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan tidak kembali disalahgunakan," tegasnya.



Simak Video "Video: Petugas Lapas Narkotika Jakarta Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Rokok"

(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork