Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati menghadiri pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah Semester II 2026 di Kantor Kejaksaan Negeri Tabanan, Rabu (7/10/2026). Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 38 perkara, terdiri atas 25 perkara narkotika, 7 perkara pencurian, 3 perkara asusila, 2 perkara penipuan/penggelapan, dan 1 perkara karantina hewan.
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 65,02 gram netto, 9.457 butir tablet putih berlogo Y, 12 butir ekstasi 6,25 gram, serta ganja 7.719,61 gram. Selain narkotika, barang bukti lain yang dimusnahkan berkaitan dengan perkara pidana yang telah diputus pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati mengatakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, berbagai barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap harus segera ditindaklanjuti sesuai putusan pengadilan sehingga tidak membuka peluang untuk disalahgunakan kembali.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus kita laksanakan secara transparan dan akuntabel. Setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap, barang bukti harus dipastikan tidak kembali beredar atau dimanfaatkan untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum," ujar Bayu Pati dalam keterangannya.
Bayu Pati mengungkapkan jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan menjadi perhatian serius bagi seluruh aparat penegak hukum. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkotika masih harus diantisipasi melalui penindakan sekaligus pencegahan.
"Yang menjadi perhatian kita adalah masih adanya perkara narkotika dengan barang bukti dalam jumlah yang cukup besar. Ini menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak bisa hanya dilakukan melalui penindakan," kata Bayu Pati.
"Pencegahan, edukasi, pengawasan, dan keterlibatan seluruh komponen masyarakat juga sangat diperlukan," imbuhnya.
Bayu Pati mengatakan pemberantasan narkotika harus dilakukan dari hulu hingga hilir. Mulai dari mengungkap jaringan peredaran, menangkap pelaku, memproses perkara sesuai ketentuan hukum, hingga memastikan barang bukti yang telah diputus untuk dimusnahkan tidak kembali disalahgunakan.
"Kami dari kepolisian akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika. Namun, ini bukan hanya tugas kepolisian. Dibutuhkan sinergi dengan kejaksaan, pengadilan, pemerintah daerah, sekolah, keluarga, tokoh masyarakat, serta seluruh lapisan masyarakat," tegasnya.
Selain itu, Bayu Pati juga menekankan pentingnya edukasi kepada generasi muda. Ia menilai para pelajar perlu mendapatkan pemahaman mengenai bahaya narkotika sejak dini agar tidak mudah terpengaruh maupun menjadi korban penyalahgunaan narkoba.
Ia berharap pemusnahan barang bukti tersebut tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial. Melainkan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
"Harapan kami, dengan sinergi seluruh pihak, Kabupaten Tabanan dapat semakin aman dan kondusif. Khusus untuk narkotika, kita harus memiliki komitmen bersama untuk mencegah peredarannya dan melindungi masyarakat, terutama generasi muda," pungkas Bayu Pati.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tinak pidana itu turut dihadiri Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga hingga Dandim 1619/Tabanan Letkol Inf Muhamad Arifianto. Selain itu, hadir pula unsur Pengadilan Negeri Tabanan, DPRD, Kesbangpol, serta jajaran terkait.
(iws/iws)