Seorang pemuda asal Lombok Barat, NTB, berinisial DSN (22) dibekuk Tim Jalak Nusa bersama Polsubsektor Lembongan usai nekat mencuri di sebuah bungalow di Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Bali.
Pelaku yang ditangkap di rumah kosnya pada Kamis (16/10) malam itu kini mendekam di sel tahanan Polsek Nusa Penida. Ia mengakui perbuatannya dan tengah dalam pemeriksaan lanjutan.
"Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk melengkapi berkas perkara," kata Kapolsek Nusa Penida, Kompol I Ketut Kesuma Jaya membenarkan penangkapan tersebut, Jumat (16/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan DSN berawal dari laporan tindak pidana pencurian yang diterima pihak kepolisian pada Rabu (14/10) lalu. Dalam aksinya, DSN dilaporkan menggasak uang tunai milik bungalow sebesar USD 900.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jalak Nusa langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengantongi identitas dan keberadaan DSN di rumah kosnya di Desa Jungutbatu.
Selain mengamankan pelaku dan uang dolar AS tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Honda Vario berplat DK 3577 MP, satu unit iPhone 11 warna hitam, serta pakaian yang digunakannya saat beraksi.
"Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk kriminalitas demi menjamin keamanan warga lokal maupun wisatawan yang berkunjung ke kawasan Nusa Penida dan Nusa Lembongan," pungkas Kesuma.